
Warning ! Dua Tahun Tidak Bangun, Ijin Pengembang Bisa Dicabut
Propertynbank : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) saat ini sedang mengatur peraturan terbarunya. Berdasarkan Surat Edaran No 04/SE/Dp/2023 Dirjen Infrastruktur Pembiayaan PUPR Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan SIRENG (Sistem Registrasi








