Skip to main content

Property & Bank

Hak Perumahan bagi Pekerja: Aktifkan Konstitusi, Hadirkan Housing Welfare State

Tapera, kpr, John rawls, rumah rakyat, ibu kota, hunian berimbang, pekerja
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Ada satu pertanyaan yang belum pernah dijawab secara jujur oleh Republik ini. Apakah bekerja menjamin seseorang dapat hidup bermartabat? Jawaban konstitusi seharusnya: ya. Jawaban kenyataan: belum tentu. Jutaan pekerja Indonesia bekerja penuh waktu. Mereka adalah pelaku pembangunan. Mereka menggerakkan ekonomi. Tanpa pekerja, mesin ekonomi akan mangkrak.

Mereka bekerja, maka reputasi pemerintah menyala. Stabilitas sosial politik aman terjaga.

Mereka membayar pajak. Mereka membayar iuran BPJS dan Tapera. Maka, mereka ikut membangun pertumbuhan ekonomi nasional. Bukan pemodal saja yang kudu dimanja, dilayani kemudahan “karpet merah”.

Namun lihat lah pemandangan di stasiun kereta, deru padatnya motor di jalanan kota,  setiap petang ke malam,  mereka pulang ke rumah kontrakan sempit, ke permukiman padat, ke kamar kos yang pengap, atau bahkan harus tinggal puluhan kilometer dari tempat mereka mencari nafkah.

Ironisnya, patut dipersoalkan apakah negara, in concreto, masih menganggap persoalan itu sebagai urusan pasar, urusan relasi industri dan pekerja.

Di sinilah sesungguhnya konstitusi sedang diuji.

Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyatakan bahwa warga negara boleh berharap memperoleh tempat tinggal. Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal.

Dalam ilmu hukum tata negara, setiap hak konstitusional melahirkan kewajiban konstitusional negara.

Hak tidak mungkin hidup tanpa kewajiban.

Konstitusi tidak pernah dimaksudkan menjadi kumpulan kalimat indah yang dibacakan pada upacara kenegaraan. Konstitusi adalah perintah kepada kekuasaan yang mengikat Presiden, DPR, pemerintah daerah, dan seluruh penyelenggara negara untuk bertindak, terutama pemerintah. Begitulah makna Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

Karena itu, hak atas perumahan tidak boleh dipahami sebagai sekadar program. Sesungguhnya, itu adalah mandat konstitusi.

Kesalahan terbesar kebijakan perumahan Indonesia selama ini adalah menempatkan rumah sebagai objek ekonomi, sementara konstitusi menempatkannya sebagai bagian dari martabat manusia.

Pembangunan perumahan tidak sebatas mendandani angka statistik produksi rumah an sich.

Targetnya bukan sekadar menurunkan backlog perumahan dan permukiman, melainkan menaikkan indikator kesejahteraan dan indeks kebahagiaan rakyat.

Ketika harga tanah dibiarkan bergerak tanpa kendali, harga rumah ikut naik. Walaupun kuota FLPP mencapai 350 ribu unit dan BSPS sekitar 400 ribu unit, daya jangkaunya tetap kalah dibandingkan kenaikan harga dan kemampuan upah pekerja. Lalu, apa artinya itu?

Ketika kota hanya dapat dihuni oleh mereka yang memiliki modal, ketika pekerja dipaksa tinggal semakin jauh dari tempat kerja, ketika terikat  tenor pembiayaan mencapai 40 tahun, dan akuisisi lahan menjepit kampung-kampung lama di tengah kota hingga menjadi kumuh, alangkah ironisnya. Lalu, apa arti sustainable cities and communities?

Jika demikian, sesungguhnya yang sedang gagal bukan semata-mata pasar. Yang sedang gagal adalah negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar yang tegas. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tanah bukan semata komoditas. Laut pun demikian. Dalam UUPA, tanah mempunyai fungsi sosial. Penguasaan negara atas tanah bukan hak untuk memiliki, melainkan kewajiban mengatur agar akses terhadap ruang hidup tidak dimonopoli oleh kekuatan modal, bahkan oleh negara sendiri. Negara bukan pemilik tanah sebagaimana doktrin domein verklaring ala kolonial Belanda.

Di sinilah hak atas perumahan bertemu dengan keadilan agraria.

Negara tidak cukup menyediakan subsidi kredit. Negara harus menjamin tersedianya tanah, mengendalikan spekulasi tanah, membangun hunian publik, bukan hanya memastikan MBR menjadi pasar calon nasabah bank penikmat cuan KPR FLPP. Lalu, di mana lembaga keuangan nonbank perumahan? Pemerintah yang kudu aktif-positif ikhwal pembangunan perumahan, bukan menyediakan konsumen-nasabah bank pembiayaan perumahan.

Tugas penyelenggara negara juga memastikan pekerja tidak tersisih, baik secara kontan maupun perlahan, dari kota yang mereka bangun dengan keringatnya sendiri.

Inilah makna negara kesejahteraan sosial sebagaimana semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Negara kesejahteraan (welfare state) bukanlah negara yang hanya aktif membayar biaya ketika rakyat sakit. Negara kesejahteraan adalah negara yang lebih aktif mencegah rakyat jatuh ke dalam penderitaan fiskal dan sosial melalui akses dan kesempatan sejahtera yang bersifat struktural.

Ketahuilah, tesis The HUD Institute bahwa: dengan perumahan yang layak auto mengurangi beban kesehatan, meningkatkan mutu pendidikan anak, memperkuat produktivitas kerja, mengurangi kemacetan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan memperkukuh kohesi sosial.

Karena itu, kebijakan perumahan bukanlah kebijakan sektoral. Sejak lama hal ini diyakini sebagai kebijakan konstitusional yang harus diaktifkan. Saya menggagas aktivasi kekuasaan konstitusional negara untuk memenuhi hak atas perumahan tersebut.

Maka sudah waktunya Indonesia melangkah menuju Housing Welfare State, sebuah paradigma yang menempatkan hak bertempat tinggal sejajar dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.

Dalam paradigma Housing Welfare State dengan Activating State Power Constitutional, ukuran keberhasilan negara bukan semata jumlah rumah yang dibangun, KPR FLPP yang dikucurkan, atau BSPS yang digelontorkan, melainkan sejauh mana setiap pekerja memperoleh kepastian bermukim (security of tenure) sebagai bagian dari hak kewarganegaraannya.

Dengan demikian, kekuasaan konstitusional negara yang aktif-positif membangkitkan “raksasa tidur” ekonomi politik perumahan rakyat, bukan sekadar mengejar statistik tiga juta rumah per tahun itu.

Di sinilah saya mengajukan satu tesis konstitusional: hak atas perumahan adalah Hak Konstitusional Positif.

Artinya, negara tidak cukup bersikap pasif dengan tidak melanggar hak tersebut. Negara wajib bertindak aktif secara tulus melalui legislasi, kebijakan fiskal, pembentukan kelembagaan, penyediaan tanah, pembiayaan terjangkau, dana murah, berkelanjutan,  dan pelayanan publik  agar hak itu benar-benar dapat dinikmati rakyat. Bank tidak boleh lagi mengambil margin yang berlebihan dari hak sosial rakyat atas hunian. Dalam teori analisis hukum kritis, kenyataan sosial atas keadaan ini dikenali sebagai penyamaran kepentingan dalam hukum dan kebijakan perumahan rakyat.

Konstitusi tidak meminta negara menjadi penonton yang hanya hadir saat peresmian dan menggunting pita. Konstitusi memerintahkan perkakas negara menjadi pelaksana aktif keadilan.

Hak tanpa tindakan hanyalah retorika. Konstitusi tanpa pelaksanaan hanyalah naskah.

Proposisi saya adalah bahwa supremasi konstitusi (supreme constitution) untuk hak-hak sosial—seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, perlindungan sosial, atau economic, social and cultural rights (ECOSOC Rights)—harus dimajukan melalui doktrin Aktivasi Kekuasaan Konstitusional Negara.

Doktrin ini berbeda secara kontras dengan hak-hak sipil dan politik (civil and political rights), yang menempatkan negara dalam kerangka pembatasan kekuasaan (limitation of state power).

Ringkasnya, dalam hal pemenuhan ecosoc rights, fungsi konstitusi adalah bagai pedal gas pasa mobil.  Dalam hal kekuasaan politik, fungsi konstitusi membatasi kekuasaan bagai pedal rem pasa mobil.

Maka, negara yang membiarkan jutaan pekerja bekerja tanpa kepastian tempat tinggal sesungguhnya belum sepenuhnya mengaktifkan kekuasaan konstitusionalnya sendiri.

Negara belum terapkan mode gaspol aktivasi kekuasaan konstitusional dalam mencapai Housing Welfate State.

Republik ini akan mencapai kedewasaan konstitusional bukan ketika mampu membangun gedung-gedung pencakar langit, melainkan ketika setiap pekerja dapat pulang ke rumah yang layak, aman, terjangkau, dan bermartabat.

Sebab, pada akhirnya ukuran tertinggi sebuah negara kesejahteraan bukanlah pertumbuhan ekonomi, melainkan sejauh mana konstitusi hadir di ruang keluarga rakyat.

Dan ruang pertama tempat konstitusi seharusnya hidup adalah rumah.

Dari rumah negeri dibenah.

Tabik.

Penulis : Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute, dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan