Skip to main content

Property & Bank

Permen Perlindungan Konsumen, Tanpa Perlindungan Konsumen

gurindam, tanah terlantar, Built To Rent, kpr, presiden, moscow, program tiga juta rumah, LSD, tapera, perumahan pilar goyah, btn, indonesia, perlindungan konsumen
Adv. Muhammad Joni, SH.MH

Propertynbank.com – Ada paradoks yang mengganggu nalar dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan.

Judulnya menjanjikan Perlindungan Konsumen.

Tetapi setelah diuji substansinya, yang mendominasi justru Pembinaan Usaha. Malah memasuki wilayah tupoksi jasa konstruksi.

Kritisi ini bukan sekadar masalah teknik penyusunan peraturan.

Ini adalah persoalan arah politik hukum, dan sinkronisasi wewenang dan aturan.

Dalam setiap regulasi, keberpihakan pemerintah tidak  dibaca cuman dari judulnya.

Keberpihakan dibaca dari apa yang paling banyak diatur. Paling rinci diatur. Paling kuat diberi daya paksa.

Di situlah watak sebuah regulasi terbuka.

Hasil uji substansi menunjukkan sebuah ketimpangan yang mencolok.

Sekitar 56,76 persen materi Permen ini pengaturan diarahkan pada sertifikasi, registrasi, pembinaan usaha, akreditasi, dan penguatan kelembagaan pelaku usaha.

Sebaliknya, keseluruhan pengaturan mengenai perlindungan konsumen, pengaduan, dan penyelesaian sengketa hanya sekitar 10,81 persen.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik-forensik. Namun sidik jari keberpihakan.

Dalam ilmu perundang-undangan berlaku satu hukum yang hampir tidak pernah meleset.

Semakin besar ruang yang diberikan kepada suatu subjek, semakin besar pula perhatian negara kepada subjek tersebut.

Dengan demikian, sulit menghindari kesimpulan bahwa pusat gravitasi Ranpermen ini masih berada pada  pelaku usaha, bukan pada  konsumen.

Paradigma itu menunjukkan bahwa pembuat aturan cq Kementerian PKP masih melihat sektor perumahan sebagai sektor industri yang kudu dihendel dengan registrasi, akreditasi,  standardisasi, pembinaan. Tentu saja itu menimbulkan biaya.

Jika memlerlakukan perjlumahan rakyat adalah sepenuhnya industri bukan sebagai hak konstitusional warga negara, itu bisa silang pendapat panjang pada program 3 juta rumah.  Akibatnya, rumah dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi yang harus diproduksi, dipasarkan, dan diperdagangkan secara efisien.

Padahal konstitusi memandang rumah secara berbeda.

Rumah bukan sekadar barang.

Rumah adalah ruang hidup.

Rumah adalah martabat.

Rumah adalah syarat bagi kehidupan yang layak.

Ketika paradigma industri mengalahkan paradigma konstitusi, maka regulasi pun berubah arah.

Yang dijaga adalah iklim usaha.

Yang dikurangi justru perlindungan bagi warga.

Ironinya semakin terasa ketika substansi yang memperoleh porsi terbesar justru merupakan area yang memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

Sertifikasi.

Registrasi.

Akreditasi.

Pembinaan.

Penguatan kelembagaan.

Seluruhnya itu berkaitan dengan legalitas dan operasional usaha.

Sebaliknya, pengaturan yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi langsung—perlindungan konsumen, pengaduan, dan penyelesaian sengketa—justru memperoleh ruang yang jauh lebih kecil.

Paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Apakah regulasi ini sedang membangun perlindungan konsumen, atau sedang membangun ekosistem administrasi usaha?

Pertanyaan itu layak diajukan karena perlindungan konsumen bukan diukur dari banyaknya kata “konsumen” ditulis dalam regulasi.

Perlindungan konsumen diukur dari kekuatan instrumen yang dimiliki konsumen ketika haknya dilanggar.

Donald Black, dalam The Behavior of Law, mengingatkan bahwa hukum adalah perilaku negara.

Negara menunjukkan keberpihakannya melalui intensitas pengaturan dan penggunaan kewenangannya.

Jika negara sangat rinci mengatur pelaku usaha tetapi sangat terbatas mengatur pemulihan hak konsumen, maka hukum sedang bekerja lebih kuat untuk satu pihak dibanding pihak lainnya.

Di sinilah letak persoalan mendasar Ranpermen ini.

Ia membangun hard law bagi administrasi usaha.

Tetapi cenderung menyisakan soft law bagi perlindungan konsumen.

Padahal konsumen perumahan memikul risiko terbesar. Mereka membayar rumah sebelum rumah berdiri.

Mereka mencicil selama puluhan tahun. Mereka menanggung risiko keterlambatan pembangunan.

Mereka menghadapi kemungkinan cacat bangunan, sengketa tanah, perubahan spesifikasi, atau wanprestasi.

Namun ketika risiko itu benar-benar terjadi, yang tersedia sering kali hanyalah prosedur pengaduan dan mekanisme umum penyelesaian sengketa.

Di sinilah jurang antara hak yang dijanjikan dan perlindungan yang diberikan.

Negara kesejahteraan tidak cukup membina pelaku usaha. Negara kesejahteraan harus berani memindahkan risiko dari konsumen kepada pengembang.

Prinsip hukumnya simpel saja. Siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi, dialah yang semestinya memikul risiko hukum terbesar.

Karena itu, hukum perumahan modern seharusnya bergerak menuju paradigma Jaminan Layak Jual.

Rumah tidak boleh dipasarkan hanya karena dokumennya lengkap.

Rumah harus dijamin layak secara hukum, layak secara teknis, layak secara fungsi, dan layak dipertanggungjawabkan apabila kemudian terbukti cacat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Rancangan Peraturan Menteri ini tidak cukup diperbaiki dengan menambah beberapa pasal.

Yang harus diubah adalah cara berpikirnya. Dari regulasi yang berpusat pada pelaku usaha, menjadi regulasi yang berpusat pada hak konstitusional warga negara.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah regulasi bukanlah berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.

Melainkan berapa sedikit rakyat yang menjadi korban setelah regulasi itu berlaku.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan