Skip to main content

Property & Bank

Gajah Vs Gajah, Sadapan Menjadi Tragedi

gajah
Dr. H. Budi Joyo Santoso,SE.MM, Komisioner KPPU 2024-2029

Ketika sesama pemegang kekuasaan saling mengintip, hukum jangan sampai ikut menutup mata.

Propertynbank.com – Ada sebuah pepatah mengatakan: Gajah sama gajah berjuang, pelanduk mati di tengah-tengah. Tetapi hari ini, kita perlu memperbarui pepatah itu.

Kalau dahulu gajah berkelahi di hutan, sekarang gajah bisa berkelahi di istana. Kalau dahulu senjatanya adalah gading, sekarang senjatanya bisa berupa teknologi penyadapan, perangkat komunikasi, dan informasi rahasia.

Celakanya, kalau benar penyadapan dilakukan secara ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antargajah. Ini sudah menjadi persoalan serius tentang konstitusi, kewenangan, etika kekuasaan, dan keselamatan negara.

Ada satu pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang sedang mengawasi negara, dan siapa yang justru merasa berhak mengawasi semua orang?

  1. Ketika alat penyadap berubah menjadi alat kekuasaan

Saudara-saudara sekalian,

Kita mendapatkan informasi bahwa pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.

Ini sungguh menarik sekaligus mengkhawatirkan.

Biasanya rakyat takut disadap aparat. Sekarang, menurut dugaan perkara yang sedang diproses, Presiden pun menjadi sasaran penyadapan.

Lho, kalau Presiden saja bisa disadap, bagaimana nasib rakyat biasa?

Jangan-jangan kalau kita menelepon istri untuk bertanya, “Sayang, sudah masak belum?”, ada pihak lain yang ikut mendengarkan.

Kalau kita bilang, “Uang belanja sudah habis,” jangan-jangan besoknya sudah masuk laporan intelijen!

Tetapi mari kita serius.

Penyadapan bukanlah mainan. Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh hak privasi, kebebasan berkomunikasi, dan perlindungan hukum warga negara.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada orang yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas, termasuk pejabat yang mempunyai akses terhadap teknologi intelijen.

Teknologi boleh canggih, tetapi kewenangan tetap harus tunduk kepada hukum.

  1. Gajah melawan gajah: siapa mengawasi siapa?

Saya ingin mengajak kita melihat persoalan ini dari sudut yang lebih mendasar.

Ada tiga pertanyaan:

Pertama, siapa yang memberikan kewenangan?

Apakah penyadapan dilakukan berdasarkan perintah dan prosedur yang sah? Apakah ada dasar hukum, kepentingan penegakan hukum, serta mekanisme pengawasan?

Kalau tidak ada, maka jangan berlindung di balik seragam, pangkat, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Pangkat boleh jenderal, tetapi hukum tidak boleh menjadi kopral!

Kedua, siapa yang menjadi sasaran?

Kalau benar penyadapan menjangkau Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis, dan pengusaha, berarti persoalannya sudah melampaui urusan internal kepolisian.

Ini menyangkut perlindungan institusi negara dan kepercayaan publik.

Ketiga, siapa yang mengawasi alat penyadapan?

Inilah pertanyaan paling penting.

Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjaga keamanan justru mempunyai ruang kekuasaan yang tidak terawasi.

Jangan sampai alat yang semestinya digunakan untuk membongkar kejahatan justru berubah menjadi alat untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan tertentu.

Kalau begitu, kita bukan sedang membangun negara hukum, tetapi sedang membangun negara yang setiap orangnya merasa perlu berbisik!

  1. Penyadapan ilegal: persoalan hukum atau persoalan loyalitas?

Hadirin yang saya hormati,

Ada hal yang jauh lebih serius daripada sekadar siapa menyadap siapa.

Kita harus menguji apakah dalam institusi kepolisian telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan rantai komando, atau bahkan pembentukan jaringan kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme resmi.

Kalau benar ada perwira tinggi dan perwira menengah yang terlibat, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada operator yang menekan tombol.

Jangan hanya mencari siapa yang memasang alat, tetapi telusuri siapa yang memerintah, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan.

Ada pepatah dalam dunia teknologi:

Garbage in, garbage out.

Tetapi dalam dunia kekuasaan, kita perlu menambahkan:

Abuse of power in, institutional disaster out!

Jangan sampai institusi kepolisian menjadi korban perilaku segelintir orang yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Dan jangan pula seluruh anggota Polri yang baik ikut menanggung akibat perbuatan oknum.

Polisi membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu tidak dibangun dengan kemampuan mendengarkan percakapan orang lain, tetapi dengan kemampuan melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.

  1. Ada ironi: polisi mengawasi masyarakat, tetapi siapa mengawasi polisi?

Inilah ironi yang perlu kita renungkan.

Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang jelas, prosedur, batasan, dan mekanisme pengawasan.

Istilahnya lawful interception, bukan powerful interception!

Jangan sampai karena memiliki teknologi, seseorang merasa boleh melakukan apa saja.

Jangan sampai karena memiliki akses ke server, seseorang merasa memiliki akses terhadap seluruh kehidupan pribadi orang lain.

Dan jangan sampai karena memiliki pangkat bintang dua atau bintang tiga, seseorang merasa memiliki bintang tambahan yang tidak tercantum dalam undang-undang.

Dalam negara hukum, tidak ada pangkat yang lebih tinggi daripada konstitusi.

  1. Lima tuntutan untuk menyelamatkan marwah institusi

Saya ingin menyampaikan lima tuntutan tegas.

  1. Usut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada tiga tersangka. Telusuri seluruh rantai komando, pihak yang memberikan perintah, pelaksana teknis, penerima hasil sadapan, dan kemungkinan adanya pihak lain.
  2. Buka fakta secara transparan. Publik berhak mengetahui konstruksi perkara, tanpa mengganggu proses penyidikan dan hak-hak para pihak.
  3. Audit sistem penyadapan Polri. Periksa seluruh akses terhadap Lawful Interception Management System, catatan aktivitas, otorisasi, penghapusan data, dan sistem pengamanannya. Pastikan tidak ada penyalahgunaan serupa.
  4. Perkuat pengawasan eksternal. Mekanisme pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan pengawasan internal institusi. Harus ada akuntabilitas yang dapat diuji secara independen.
  5. Lindungi hak semua pihak. Presiden, pejabat negara, wartawan, aktivis, pengusaha, dan rakyat biasa mempunyai hak atas perlindungan hukum dan privasi. Proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Kita juga perlu memastikan bahwa tidak ada intervensi politik maupun kepentingan kelompok dalam penanganan perkara ini.

  1. Penutup: Jangan sampai negara menjadi panggung pertarungan gajah!

Hadirin sekalian,

Saya ingin menutup orasi ini dengan sedikit humor, tetapi pesannya sangat serius.

Ada tiga jenis gajah dalam kehidupan bernegara.

Gajah pertama adalah gajah yang besar karena kekuasaan.

Gajah kedua adalah gajah yang besar karena teknologi.

Gajah ketiga adalah gajah yang besar karena merasa dirinya tidak mungkin disentuh hukum.

Ketiganya boleh saja merasa besar.

Tetapi ingat, ada satu hal yang jauh lebih besar daripada ketiga gajah tersebut, yaitu negara hukum dan kedaulatan rakyat!

Kalau gajah pertama menyadap gajah kedua, gajah kedua mengawasi gajah ketiga, sementara rakyat hanya menjadi penonton, maka kita sedang menyaksikan pertunjukan yang sangat mahal.

Bedanya, ini bukan pertunjukan sirkus.

Ini menyangkut masa depan demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Jangan sampai Istana menjadi tempat saling mencurigai.

Jangan sampai Mabes menjadi tempat saling mengintai.

Jangan sampai teknologi penyadapan menjadi senjata politik.

Dan jangan sampai seragam kebanggaan negara berubah menjadi tameng untuk melindungi penyalahgunaan kekuasaan.

Saya ingin mengingatkan:

Polisi bukan milik jenderal. Negara bukan milik pejabat. Kekuasaan bukan milik kelompok. Indonesia adalah milik seluruh rakyat!

Kalau memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum.

Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawabkan.

Kalau ada jaringan yang lebih besar, bongkar.

Jangan ada yang kebal hukum!

Jangan ada yang merasa terlalu tinggi untuk diperiksa!

Jangan ada yang merasa terlalu kuat untuk disentuh keadilan!

Gajah boleh berkelahi, tetapi jangan sampai hutan bernama Indonesia terbakar!

Hidup negara hukum!

Hidup demokrasi!

Hidup Polri yang profesional, berintegritas, dan dicintai rakyat!

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Catatan penting:

Tulisan ini menggunakan posisi kritis terhadap dugaan perkara yang sedang berjalan. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Saya sengaja membedakan fakta yang diumumkan penyidik dengan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan Pati dan Pamen lainnya, yang masih harus dibuktikan.

LIMS dan Penyadapan Presiden dari Perspektif Diskresi Kekuasaan

Menurut keterangan Bareskrim yang diberitakan pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa terkait proses penyelidikan atau penyidikan yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi target adalah nomor Presiden.

Jadi persoalannya bukan LIMS-nya ilegal. Yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan sistem yang seharusnya digunakan untuk lawful interception  menjadi sarana unlawful interception

Ini menarik secara hukum: teknologinya lawful, tetapi penggunaan kewenangannya diduga unlawful

Bahkan ada dugaan bahwa setelah penyadapan dilakukan, file hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem LIMS diperintahkan untuk dihapus.

Kalau dilihat dari perspektif hukum, ini sebenarnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar “siapa menyadap siapa”:

Siapa yang mempunyai kewenangan memasukkan target ke dalam LIMS, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan siapa yang mengaudit jejak digitalnya?

Dengan kata lain, LIMS membutuhkan governance yang jauh lebih ketat daripada sekadar teknologi keamanan: legal authorization, separation of duties, audit trail, access control, dan pengawasan independen.

Dan ini sangat relevan dengan perspektif diskresi kekuasaan yang saya dalami dalam disertasi saya:

Diskresi yang tidak dibatasi prosedur dan mekanisme kontrol dapat berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Penulis ; Dr. H. Budi Joyo Santoso,SE.MM, Komisioner KPPU 2024-2029

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan