Property & Bank

Membangun Kota Untuk Siapa? Indonesia Butuh UU Perkotaan

gurindam, tanah terlantar, Built To Rent, kpr, presiden, moscow, program tiga juta rumah, LSD, tapera, perumahan pilar goyah, btn, indonesia
Adv. Muhammad Joni, SH.MH

Propertynbank.com – Indonesia sedang bergerak ke kota. Dunia pun demikian. Bukan perlahan. Melainkan berlari. Tahun 2045, mayoritas mutlak rakyat Indonesia hidup di kawasan perkotaan. Kota menjadi tempat manusia bekerja, bermukim, bersekolah, bergerak, membangun keluarga, dan menggantungkan masa depan. Masa depan ada di kita-kota.

Tetapi ada satu pertanyaan yang harus diketukkan keras ke pintu otoritas negara:

Siapa yang mengurus  kota kita? Jawabannya ironis. Semua mengurus kota. Dan karena semua merasa mengurus kota, kota justru kerap tidak diurus sebagai satu kesatuan ruang hidup.

Ada hukum tata ruang. Ada hukum pemerintahan daerah. Ada hukum perumahan dan kawasan permukiman. Ada hukum pertanahan. Ada hukum lingkungan. Ada hukum bangunan gedung. Ada hukum transportasi. Ada hukum perkeretaapian. Hukum lalu lintas dan jalan. Ada sistem perencanaan pembangunan.

Regulasinya banyak. Kewenangannya berserakan. Anggarannya terpecah. Kotanya keburu meledak.

Inilah paradoks hukum kota Indonesia. Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 telah membaca persoalan itu. Ada agenda transformasi perkotaan. Ada transformasi tata kelola. Ada pembenahan regulasi, kelembagaan, pendanaan, pengetahuan dan teknologi.

Pertanyaannya:

Apakah transformasi itu cukup dengan satu  bundel dokumen kebijakan perkotaan nasional saja? Jawabannya: tidak.

Transformasi perkotaan membutuhkan transformasi hukum. Transformasi tata kelola membutuhkan rekonstruksi kewenangan. Dan rekonstruksi kewenangan pemerintah harus mempunyai legitimasi undang-undang.

Karena itu, patut jika The Housing and Urban Development Institute—The HUD Institute—mengajukan usulan pembentukan UU Perkotaan yang terkompilasi dalam satu kitab UU.

Bukan menambah tumpukan regulasi. Tetapi menyatukan arah. Bukan menciptakan birokrasi baru. Tetapi membangun arsitektur tata kelola kota yang baru.

Kota tidak membaca batas administrasi. Lihat kawasan Jabodetabekpunjur. Setiap hari manusia bergerak melintasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan kawasan sekitarnya.

Mereka hidup dalam satu ekosistem metropolitan. Tetapi, alahai mengapa pemerintahannya terpotong-potong.

Air tidak mengenal batas kabupaten. Banjir tidak berhenti di tapal kota. Sampah tidak mempunyai KTP. Polusi tidak membaca Perda. Kemacetan tidak menghormati wilayah administrasi. Kota hidup secara fungsional. Negara juncto eksekutif masih bekerja secara teritorial.

Di situlah tabrakannya. Kita sedang mencoba mengelola metropolitan abad ke-21 dengan mesin pemerintahan yang bekerja sendiri-sendiri berdasarkan batas administrasi.

Lalu ketika masalah datang, kata ajaib dikeluarkan: Koordinasi. Koordinasi pusat dan daerah. Koordinasi antarkementerian. Koordinasi antarkabupaten. Koordinasi antarkota.

Lalu, dihasilkan: Rapat. Notulen. Seminar nasional. Foto bersama. Pulang.

SAMPAI KAPAN KOTA DIKELOLA DENGAN KOORDINASI TANPA OTORITAS?

Metropolitan membutuhkan keputusan lintas batas. Transportasi membutuhkan satu sistem. Banjir membutuhkan satu bentang hidrologis. Sampah membutuhkan pengelolaan kawasan. Perumahan harus terhubung dengan pusat pekerjaan. Mobilitas harus terhubung dengan hunian. Ruang harus dibangun sebagai satu ekosistem kehidupan.

Itulah sebabnya UU Pembangunan Perkotaan menjadi mendesak. Jangan hanya bucarakan kota. Bicara lah ikhwal hak atas kota.

Namun The HUD Institute mendorong agenda ini lebih jauh. UU Pembangunan Perkotaan tidak boleh hanya menjadi undang-undang birokrasi. Jangan hanya mengatur siapa berkoordinasi dengan siapa. Jangan hanya membentuk badan. Jangan hanya memproduksi indeks, dashboard, indikator dan SOP. UU Perkotaan harus punya jantung sehat. Jantung itu adalah manusia.

Menurut Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, agenda pembangunan perkotaan Indonesia harus berani memberi tempat yang strong dan bold terhadap gagasan hak atas kota. Bukan sebagai slogan. Bukan catatan kaki. Bukan ornamen partisipasi publik.

HAK ATAS KOTA HARUS MENJADI PARADIGMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN.

Dan inti Hak atas Kota adalah: HAK ATAS KEADILAN RUANG. Sebab ketidakadilan hari ini tidak hanya terjadi dalam pembagian pendapatan. Ketidakadilan diproduksi melalui ruang. Orang kaya tinggal dekat pusat kegiatan. Orang miskin didorong semakin jauh. Pekerjaan berada di pusat kota. Rumah terjangkau dilempar ke pinggiran. Tanah naik. Ongkos bergerak naik.

Waktu perjalanan bertambah. Waktu bersama keluarga hilang di jalan. Kemudian negara berkata: kota sedang tumbuh. Tidak selalu. Bisa jadi yang sedang tumbuh adalah ketidakadilan spasial.

HAK ATAS KEADILAN RUANG

Keadilan ruang berarti setiap manusia tidak boleh kehilangan akses terhadap kehidupan kota hanya karena kalah modal. Ruang kota tidak boleh hanya tunduk kepada daya beli. Warga kota harus mempunyai hak atas hunian yang layak.

Hak atas mobilitas. Hak atas pelayanan dasar. Hak atas ruang publik. Hak atas lingkungan yang sehat. Hak atas keamanan bermukim. Hak atas informasi pembangunan kota. Hak untuk berpartisipasi. Hak untuk ikut menentukan perubahan ruang hidupnya.

Dan yang paling fundamental: HAK UNTUK TIDAK DISINGKIRKAN DARI KOTA HANYA KARENA IA MISKIN.

Inilah yang harus dikonstruksikan sebagai Hak atas Kota Indonesia. Kita tidak perlu sekadar menyalin Henri Lefebvre. Kita mempunyai konstitusi sendiri: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 UUD 1945 meletakkan penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Maka Hak atas Kota dapat dibangun dari rahim konstitusi Indonesia. DARI HAK BERTEMPAT TINGGAL, MENUJU HAK BERMUKIM. DARI HAK BERMUKIM, MENUJU HAK ATAS KOTA. DARI HAK ATAS KOTA, MENUJU HAK ATAS KEADILAN RUANG. Ini bukan permainan istilah. Ini evolusi doktrin konstitusional menghadapi urbanisasi Indonesia.

THE HUD Institute Mengusung UU Pembangunan Perkotaan.

Apa kisi-kisinya?Undang-undang yang mengintegrasikan sistem pembangunan perkotaan nasional. Undang-undang yang membangun tata kelola metropolitan. Undang-undang yang mengatur relasi pusat, daerah dan kawasan perkotaan fungsional. Undang-undang yang membangun skema pembiayaan perkotaan. Undang-undang yang memastikan pelayanan dasar perkotaan. Undang-undang yang mengendalikan eksklusi spasial. Undang-undang yang menjamin partisipasi warga.

Dan terutama, UU yang mengakui hak atas kota dannhaknatas keadilan ruang. KPN 2045 telah membuka pintu. Sekarang pemerintah harus masuk.  Jangan berhenti pada visi.  Jangan berhenti pada peta jalan. Jangan berhenti pada dokumen.

Naikkan KPN 2045 menjadi  Politik Hukum Perkotaan Nasional.

Sebab pada 2045, hampir tiga dari empat rakyat Indonesia akan hidup di kota. Jika hukum tidak segera berubah, jutaan manusia akan tinggal di kota— akan tetapi tidak memiliki kuasa atas ruang hidupnya.

Mereka bekerja di kota. Membayar biaya kota. Membayar pajak kota. Menghidupkan kota. Tetapi perlahan disingkirkan dari kota. Itu bukan urbanisasi. Itu eksklusi.

Kota bukan hanya mesin pertumbuhan. Kota bukan sekadar kumpulan gedung menjulang. Kota bukan hamparan investasi.

KOTA ADALAH RUANG HIDUP RAKYAT.

Dan ruang hidup rakyat tidak boleh dibangun hanya oleh mereka yang mempunyai modal paling besar. Karena itu, sudah waktunya Indonesia mempunyai UU Pembangunan Perkotaan. Dengan satu jantung yang berdetak keras: HAK ATAS KOTA. Dan satu tujuan yang tidak boleh ditawar: KEADILAN RUANG.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan