Skip to main content

Property & Bank

Habibie Menyambung Pulau, Siapa Menyambung Pekerja dengan Rumahnya?

perumahan rakyat, presiden, habibie
Muhammad Joni, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Propertynbank.com – Kamis siang, 15 Oktober 2026, Universitas Batam menyala. Sebuah gagasan tentang masa depan perumahan pekerja mengemuka. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah,  mengujarkan nalarnya di helat kuliah umum bertema:  Pengembangan Perumahan Pekerja (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Dia tidak memantik kuliah dengan sebuah angka pun, tidak pula megah sebait pantun. Fahri Hamzah mulai dengan satu nama, tokoh kelas  dunia  yang visionering-engineering: Baharuddin Jusuf  Habibie. Sebait itu  disapa-sebutnya nama Adi Sasono, sang pemberani — cucu Mr. Mohammad Roem–pemilik  jejak kebijakan pro daulat rakyat yang  pernah ditulis media Asia, sang kang mas yang paling ditakuti di Indonesia.

Mengikuti pidato Fahri, dia acap mengucapkan sanad keberanian sosok  The most dengerous man dan penerima Agha Khan Award itu, selain Soekarno, Mohammad Hatta, Margono, Sumitro Djoyohadikusumo. Nama-nama itu  menunjukkan ciri dan corak idiologisnya.

Bukan cacat “administratif”,  jika di forum UNIBA, Fahri  membawa sivitas academica menengok kembali visi besar B.J. Habibie tentang Batam, Rempang, dan Galang. Tentang pulau-pulau yang tak boleh terpisah hanya karena laut membentang. Tentang pembangunan yang harus berani mengubah jarak menjadi kemungkinan. Hadirin-hadirat UNIBA senyap-menyimak, di balkon saya  mencatatkan ide pandangan mata walau belum kena efek kopi Tepal, Sumbawa.

Di panggung depan, Ir. Zulfi Syarif Koto, M.Si., Ketua Umum The HUD Institute, dan Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng., Rektor Universitas Batam, naik bersama untuk menurunkan tanda tangan pada naskah nota kesepahaman. Pena bergerak, dokumen bertukar tangan, kamera mengabadikan momen keren.

Namun, batin saya makna kerja sama begini tidak berhenti pada tinta dan seremoni. Itu baru benar-benar hidup ketika pengetahuan kampus bertemu keberanian kebijakan. Ya..,  ketika gagasan perumahan menemukan tanah untuk berpijak, dan ketika pekerja industri tak lagi hanya menyumbangkan tenaga bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh jalan pulang menuju rumah yang layak.

Dari panggung itulah sebuah pertanyaan pantas diperjuangkan. Warisan BJ Habibie dahulu menyambung gugusan pulau, sekarang, siapa bung yang menyambung pekerja dengan rumahnya?

Pertanyaan ini bukan hiasan retoris. Tapi  menyentuh urat nadi isme-isme pembangunan. Kawasan industri dapat menjulang, investasi dapat berlari kencang, ekspor dapat meningkat pesat, dan angka pertumbuhan dapat dipamerkan pejabat. Tetapi, apa arti semua itu bila pekerja yang menghidupkan mesin ekonomi justru menghabiskan waktu, tenaga, dan upahnya untuk mencari tempat tinggal yang terjangkau?

Pembangunan yang hanya menghitung pabrik, tetapi lupa menghitung jarak antara tempat kerja dan tempat tidur, adalah pembangunan yang belum selesai.

Habibie dan Jembatan yang Belum Selesai

B.J. Habibie lahir di Parepare pada 25 Juni 1936. Ia dikenal sebagai teknokrat yang percaya bahwa Indonesia tidak boleh selamanya menjadi penonton kemajuan teknologi. Dalam perjalanan pengabdiannya, dia pernah memimpin pengembangan Batam sebagai kawasan industri strategis, kemudian menjabat Presiden Republik Indonesia pada 1998–1999.

Batam bukan sekadar titik merah di peta dunia. Batam  adalah proyek keberanian: menjadikan lokasi strategis sebagai pintu masuk industrialisasi, teknologi, dan perdagangan.

Visi Habibie tentang keterhubungan kawasan—termasuk Batam, Rempang, dan Galang—mengandung pelajaran yang melampaui urusan jembatan fisik. Infrastruktur bukan hanya beton yang menyeberangi laut. Infrastruktur adalah cara negara menghubungkan manusia dengan kesempatan hidup.

Tetapi sejarah selalu menyisakan pekerjaan rumah bagi generasi berikutnya. Jembatan menghubungkan dua daratan. Jalan menghubungkan kawasan. Pelabuhan menghubungkan pasar. Namun, siapa yang menghubungkan pusat-pusat industri dengan hunian pekerjanya? Siapa yang memastikan buruh, teknisi, petugas kebersihan, pengemudi, dan tenaga pendukung lainnya dapat tinggal secara layak tanpa separuh penghasilannya habis untuk ongkos perjalanan dan sewa rumah?

Inilah jembatan ketujuh yang perlu dibangun. Menjadi  jembatan dari kawasan industri menuju pintu rumah pekerja.

Gagasan Membumi

Fahri Hamzah lahir di Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada 10 Oktober 1971. Dia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dekat dengan kehidupan rakyat kecil. Kisah masa mudanya yang bersentuhan dengan kopi dan usaha keluarga memberi gambaran bahwa ekonomi bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan kerja sehari-hari yang menopang kehidupan rumah tangga.

Fahri kemudian dikenal sebagai aktivis mahasiswa pada era Reformasi, salah satu pendiri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), anggota DPR RI selama tiga periode, dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019. Ia ikut mendirikan Partai Gelora sebelum dilantik sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 21 Oktober 2024.

Kini, gagasan perumahan pekerja yang dibawanya harus diuji bukan semata-mata oleh kecemerlangan konsep, melainkan oleh kemampuannya menyentuh kehidupan sehari-hari.

Gagasan yang baik tidak cukup berhenti di podium. Namun, musti menemukan tanah, air bersih, pembiayaan, angkutan umum, tata ruang, dan aturan yang melindungi penghuninya. Sebab rumah bukan hanya unit bangunan. Rumah adalah tempat manusia memulihkan tenaga, membesarkan anak, menjaga kesehatan, dan merawat martabat.

Revolusi Low Rise Housing: rumah dekat tempat kerja

Salah satu jalan yang layak diuji adalah pembangunan hunian pekerja berkonsep low rise, bangunan bertingkat rendah sekitar tiga sampai lima lantai, terintegrasi dengan fasilitas komunal di lantai dasar. Konsep ini dapat mendekatkan hunian dengan pabrik, sekolah, klinik, ruang terbuka, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Bayangkan pekerja yang tidak perlu berangkat ketika warna langit masih gelap dan pulang ketika anak-anaknya telah runtuh dalam lelap. Bayangkan penghasilan yang tidak terus terkikis biaya perjalanan. Bayangkan seorang ibu yang dapat menjangkau tempat kerja tanpa kehilangan seluruh waktu untuk keluarga. Itu bukan kemewahan. Itu bagian dari mengijazahkan kehidupan sosial yang layak.

Namun, jangan buru-buru menganggap bangunan berlapis rendah otomatis murah. Harga rumah ditentukan oleh banyak hal: harga dan status tanah, biaya konstruksi, penyediaan air dan sanitasi, infrastruktur, pemeliharaan, transportasi, serta skema pembiayaan.

Tanpa perencanaan matang, hunian pekerja bisa berubah menjadi kawasan padat yang jauh dari fasilitas dasar atau proyek yang secara administratif selesai, tetapi tidak terjangkau oleh orang yang paling membutuhkannya.

Karena itu, revolusi low rise housing di kawasan industri pun perkotaan, yang berkali-kali sengaja diucapkan Fahri,  bukan revolusi tinggi bangunan. Itu  adalah revolusi cara berpikir: rumah harus direncanakan dekat bersama tempat kerja, bukan ditinggalkan nun terpuruk jauh  sebagai urusan pribadi pekerja setelah jam kerja berakhir.

Maksud aseli norma Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menempatkan fasilitas kesejahteraan sebagai bagian dari perhatian terhadap pekerja. Dalam Penjelasannya memasukkan perumahan sebagai salah satu bentuk fasilitas kesejahteraan. Ketentuan ini memberi landasan penting untuk menghubungkan kesejahteraan pekerja dengan kebutuhan hunian.

Tetapi ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan seolah-olah setiap perusahaan tanpa kecuali diwajibkan membangun rumah bagi seluruh pekerjanya. Pelaksanaan tanggung jawab perlu dibaca bersama ketentuan hukum terkait, kemampuan perusahaan, karakter hubungan kerja, serta kebijakan pemerintah. Yang tak boleh hilang adalah substansinya: kesejahteraan pekerja tidak berhenti pada pembayaran upah.

Di sinilah tanggung jawab pengelola kawasan industri juga patut diperjelas. Pengelola kawasan bukan sekadar penyedia kavling industri dan infrastruktur produksi. Yang memiliki posisi strategis untuk mengintegrasikan kebutuhan hunian, fasilitas sosial, mobilitas pekerja, dan keberlanjutan kawasan. Walau bukan berarti setiap pengelola harus sendirian membangun semua rumah, melainkan perumahan pekerja mesti masuk ke dalam perencanaan kawasan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gagasan ini menjembatani program tiga juta rumah Presiden Prabowo dengan kawasan industri. Dag-dig-dug saya sedikit reda. Setidaknya, kebijakan perumahan tidak lagi berjalan di satu rel, sementara industrialisasi berlari di rel lain.

Tetapi optimisme harus ditemani pengawasan. Rumah yang dibangun dekat pabrik tetap harus terjangkau. Pekerja tidak boleh terikat pada satu pemberi kerja hanya karena rumahnya bergantung pada pekerjaan itu. Kehilangan pekerjaan tidak semestinya otomatis berarti kehilangan tempat tinggal tanpa perlindungan dan masa transisi yang manusiawi, dan pembudayaan rumah layak yang Indonesiawi.

Konstitusi Bukan Rem Belaka

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 34 ayat (2) memandatkan pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sementara Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Konstitusi bukan sekadar rem untuk menghentikan tindakan yang melampaui batas: limitation of power. Konstitusi juga mandat agar kekuasaan aktif bekerja memenuhi hak rakyat melalui kebijakan yang sahih, terukur, dan bertanggung jawab.

Saya menyebut novelty pendekatan ini dengan A-SPC. Activating State Power Constitutionally—mengaktifkan kekuasaan negara secara konstitusional. Negara tidak cukup berkata bahwa perumahan adalah hak. Negara harus membangun ekosistem agar hak itu dapat dijangkau: menyediakan kebijakan tanah, merancang pembiayaan yang adil, menggerakkan pemerintah daerah, melibatkan dunia usaha, dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun, negara yang aktif mengurusi bukan berarti negara yang bebas melakukan apa saja. Kekuasaan harus tetap berpijak pada hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga. Hak konstitusional tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan pungutan baru tanpa dasar hukum yang memadai atau mengalihkan dana masyarakat tanpa persetujuan dan perlindungan yang sah.

Karena itu, wacana BPJS Perumahan Rakyat perlu diletakkan secara jernih: sebagai gagasan kebijakan yang tahan diuji, walau bukan sebagai putusan yang telah diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Jam Pasir Putusan MK Nomor 96

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 29 September 2025, memberi batas waktu paling lama dua tahun untuk menata kembali pengaturan Tapera sesuai mandat dalam putusan. Ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan dalam tenggat yang ditentukan. Selama masa penataan itu, undang-undang tetap berlaku sesuai pertimbangan dan amar putusan.

Artinya, putusan tersebut bukan perintah agar Tapera seketika auto dibubarkan. Yang juga bukan perintah eksplisit untuk membentuk BPJS Perumahan Rakyat. Tenggat penataan berakhir pada 29 September 2027. Pada Oktober 2026, jam pasirnya telah berjalan lebih dari setahun. Waktu untuk merancang kebijakan yang benar-benar matang semakin sempit, namun BPJS Perumahan Rakyat bisa  dirancang ligat.

Inilah kesempatan untuk menghindari kesalahan lama dengan mengganti nama, tetapi mempertahankan masalah. BPJS Perumahan Rakyat—jika kelak dipilih sebagai model kebijakan—tidak boleh menjadi Tapera dengan pakaian baru.

Setidaknya opini ini mengijazahkan 4 (empat) prinsip yang kudu dijaga terus, sebagai dua jangan dan  dua harus.

Pertama, jangan menambah beban wajib (mandatory) tanpa perhitungan dan dasar hukum yang kuat. Pekerja telah menghadapi berbagai kebutuhan hidup dan kewajiban iuran yang diatur oleh undang-undang. Setiap skema baru harus menjawab pertanyaan: siapa membayar, berapa besar, untuk siapa, dan apa manfaat nyata yang diterima?

Kedua, jangan mencampuradukkan dana jaminan sosial yang sudah ada. Dana yang dikumpulkan untuk tujuan tertentu tidak dapat dialihkan begitu saja untuk pembiayaan perumahan. Hak peserta, tujuan penggunaan dana, tata kelola, dan mekanisme pengawasan harus tetap dihormati. Negara yang hadir menyediakan beleids solusi  beraninya.

Ketiga, negara harus hadirkan A-SPC  bagi mereka yang berada pada lapisan desil paling rentan. Pekerja informal, buruh berpenghasilan rendah, pekerja kontrak, dan keluarga yang tidak memiliki kemampuan menabung secara teratur 40 tahun  tidak boleh tertinggal hanya karena desain program lebih mudah melayani mereka yang memiliki slip gaji penghasilan tetap.

Keempat, manfaat harus berupa akses perumahan yang nyata. Bukan sekadar saldo tabungan atau janji pengembalian dana, melainkan kepastian pilihan rumah hunian yang tepat waktu antrean dan sesuai ragam kebutuhan: menyewa hunian layak, sewa-beli, memiliki rumah, atau memperbaiki rumah yang telah dihuni. Semua itu memerlukan perhitungan fiskal dan aktuaria, kerangka hukum yang jelas, serta keterbukaan pengelolaan.

Konvensi ILO Nomor 102 mengenai standar minimum jaminan sosial menetapkan cabang-cabang perlindungan sosial minimum. Namun, hal itu bukan larangan bagi negara untuk mengembangkan perlindungan yang lebih luas. Yang penting, perluasan dilakukan dengan desain yang tepat, sumber pendanaan yang jelas, dan perlindungan peserta yang kuat.

Sebab rumah memang aset. Tetapi aset tidak menghapus biaya. Tanah tetap harus tersedia, bangunan tetap harus dirawat, dan pembiayaan tetap harus dibayar. Sistem yang diberi nama baru tidak otomatis menjadi sistem yang adil.

Tanah Kawasan Industri: peluang atau ilusi?

Rencana konsolidasi pengelola kawasan industri milik BUMN ke dalam suatu holding yang dikaitkan dengan Danantara membuka peluang untuk memikirkan ulang hubungan tanah, industri, dan hunian pekerja. Wacana penggabungan 23 pengelola kawasan industri dengan lahan sekitar 35.000 hektare, yang dikaitkan dengan rencana pengumuman pada 5 November 2026, harus diperlakukan sebagai rencana yang masih perlu diverifikasi perkembangan dan keputusan resminya—bukan sebagai kebijakan final yang telah berlaku.

Jika benar konsolidasi itu diarahkan untuk memperkuat layanan dan fasilitas kawasan, perumahan pekerja patut diperjuangkan masuk ke dalam agenda. Tanah tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas untuk menghasilkan pendapatan. Tapi juga dapat menjadi basis infrastruktur sosial yang memperkuat produktivitas, kesehatan, dan keberlanjutan kawasan industri.

Tetapi jangan pula menganggap tanah kawasan industri otomatis tersedia gratis untuk perumahan. Status hak, nilai aset, tata ruang, peruntukan, kewajiban pengelolaan, dan perlindungan masyarakat harus diperiksa.

Tanah negara atau barang milik negara bukan tanah tanpa hukum. Bukan milik kementerian keuangan yang bebas diminta-minta dengan lobi antar Menteri alahai sebegitu saja. Pemanfaatannya tetap memerlukan dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban.

Jika tanah publik digunakan untuk mendukung hunian pekerja, syarat keterjangkauan harus dapat diukur dan ditegakkan. Siapa penerima manfaatnya? Berapa batas harga atau sewa? Bagaimana mencegah spekulasi? Apa yang terjadi ketika pekerja berpindah kerja? Siapa menjamin air bersih, sanitasi, transportasi, dan pemeliharaan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghambat investasi. Justru itulah cara memastikan investasi tidak memindahkan ongkos pembangunan kepada pekerja dan keluarganya.

Rempang memberi pelajaran bahwa isme pembangunan tidak boleh memandang ruang hanya dari atas meja investasi. Di dalam peta terdapat manusia, sejarah, ruang hidup, dan hak yang harus dihormati. Perumahan pekerja pun harus dirancang dengan partisipasi warga dan calon penghuni, bukan sekadar ditentukan dari balik pagar kawasan.

Kritik Bukan Penolakan

Tentu ada keberatan terhadap gagasan BPJS Perumahan Rakyat dan pembangunan hunian pekerja secara terintegrasi.

Pertama, apakah skema baru akan menambah beban pekerja dan pemberi kerja? Ini pertanyaan sah. Jawabannya tidak cukup dengan slogan gotong royong. Harus ada perhitungan tentang kemampuan membayar, kontribusi negara, dan dampaknya terhadap upah bersih.

Kedua, apakah pemerintah sanggup membiayai subsidi dan menjamin keberlanjutan program? Hak atas rumah tidak berarti setiap orang harus memperoleh rumah gratis. Negara perlu membedakan antara dukungan bagi kelompok rentan, akses pembiayaan bagi pekerja berpenghasilan tetap, dan tanggung jawab pemberi kerja yang ditentukan oleh hukum.

Ketiga, apakah penggabungan layanan perumahan dengan sistem jaminan sosial akan menciptakan birokrasi baru? Integrasi yang baik harus menyederhanakan pelayanan, bukan menambah loket dan formulir. Tata kelola harus mencegah konflik kepentingan, kebocoran, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Keempat, bagaimana memastikan hunian dekat kawasan industri tidak menjadi permukiman yang buruk? Jawabannya memerlukan standar bangunan, akses transportasi, sanitasi, ruang terbuka, layanan kesehatan, keselamatan, dan pengawasan berkala.

Kelima, siapa yang bertanggung jawab jika program gagal? Tanggung jawab tidak boleh kabur di antara kementerian, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pemberi kerja, pengembang, dan lembaga pembiayaan. Setiap pihak harus memiliki mandat dan ukuran kinerja yang jelas.

Mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu bukan berarti menolak gagasan. Justru sebaliknya: kritik adalah cara menyelamatkan gagasan agar tidak menjadi proyek yang indah dalam presentasi, tetapi mengecewakan dalam kehidupan.

Sebelum Jagung Berbunga

Dalam sejarah kemerdekaan, beredar kisah tentang ucapan Sukarno setelah pertemuannya dengan pemimpin Jepang, Marsekal Terauchi, di Dalat, Vietnam, pada Agustus 1945. Salah satu versi yang diriwayatkan berbunyi: “Apabila dulu aku beritahu bahwa Indonesia akan merdeka sesudah jagung berbuah, sekarang dapat dikatakan Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga.”

Kisah itu mengandung pelajaran tentang perubahan cakrawala kemungkinan. Sesuatu yang semula tampak jauh ternyata dapat didekatkan ketika keberanian, momentum, dan tindakan bertemu.

Hari ini, Indonesia memerlukan keberanian serupa untuk urusan papan. Bila dahulu bangsa ini berjuang agar kemerdekaan datang sebelum jagung berbunga, kini kita dapat bercita-cita agar pada 2045 pekerja Indonesia tidak lagi harus mengorbankan sebagian besar penghasilannya hanya untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, tapi jauuuuh.

Swasembada Papan 2045 tidak harus berarti setiap orang memiliki rumah dengan bentuk yang sama. Yang lebih penting ialah tersedianya sistem hunian yang layak, terjangkau, aman, dan berkelanjutan—baik melalui kepemilikan maupun sewa, sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap keluarga.

Optimisme itu bukan utopia jika pemerintah berani menyatukan kebijakan perumahan, tata ruang, industri, transportasi, dan jaminan sosial dalam satu arah. Kampus menyediakan pengetahuan. Dunia usaha menggerakkan investasi. Pengelola kawasan mengintegrasikan fasilitas. Pemerintah menjamin keadilan dan akuntabilitas. Pekerja dilibatkan sebagai subjek, bukan sekadar angka dalam perencanaan.

Tanda tangan Zulfi Syarif Koto dan Samsul Rizal di panggung UNIBA akan memperoleh makna yang lebih besar jika nota kesepahaman itu kelak melahirkan riset, rancangan kebijakan, model pembiayaan, dan proyek percontohan yang benar-benar bisa dihuni. Bukan hanya rumah yang berdiri, tetapi rumah yang mampu dibayar dan dipertahankan penghuninya.

Kita boleh optimistis. Bahkan harus. Namun optimisme yang sehat bukan menutup mata dari kesulitan; ia menyalakan jalan untuk mengatasinya.

Kopi, Rumah, dan Martabat

Ada kisah sederhana tentang Fahri Hamzah dan kopi. Ibunya membuat kopi, dan pada masa muda Fahri pernah membantu menjualnya. Kopi mengajarkan bahwa sesuatu yang baik tidak lahir dari satu bahan saja. Ada biji yang dipilih, air yang disiapkan, panas yang dijaga, dan tangan yang tekun meracik.

Begitu pula rumah. Bukan sekadar semen, batu bata, dan atap yang viral. Ada tanah yang statusnya jelas, air yang mengalir, lingkungan yang sehat, pembiayaan yang masuk akal, transportasi yang tersedia, serta kebijakan yang melindungi penghuni.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan berapa banyak gedung diresmikan atau berapa hektare tanah dikonsolidasikan. Ukurannya sederhana: apakah pekerja bisa pulang dengan layak? Apakah ia masih memiliki waktu untuk anak-anaknya? Apakah upahnya cukup untuk hidup, bukan hanya untuk bertahan? Apakah rumah tetap menjadi tempat berlindung ketika dia kehilangan pekerjaan?

Kopi paling nikmat mungkin bukan yang disajikan di ruang rapat berpendingin udara. Melainkan kopi di dapur rumah sendiri, sebelum sif pagi, ditemani anak yang baru bangun. Di situlah pembangunan menemukan wajah manusianya. Pahit di lidah, hangat di dada, dan lunas di hati.

Habibie pernah membayangkan pulau-pulau yang tersambung. Generasi sekarang harus berani menyambung hal yang tak kalah penting: industri dengan hunian, pertumbuhan dengan keadilan, dan kebijakan dengan kehidupan nyata.

Sebab rumah bukan hadiah setelah pekerja selesai membangun ekonomi. Rumah adalah bagian dari martabat manusia yang ikut membangun ekonomi itu. Jembatan ketujuh Indonesia harus berujung di pintu rumah pekerja. Kun faya kun.

Pembaca, hukum bukan hanya bunyi pasal, melainkan nurani yang bernalar tegak.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, SH., MH., Advokat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Sekretaris Dewan Pakar The HUD Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan