
Propertynbank.com – Sengketa lahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dialami Riscon Group memunculkan persoalan serius terkait kepastian hukum kepemilikan tanah. Direktur Utama Riscon Group, Ari T. Priyono, mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang merugikan perusahaannya dan berencana mengajukan banding untuk memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Persoalan ini turut menjadi sorotan karena lahan tersebut berkaitan dengan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Ari menilai riwayat kepemilikan dan munculnya klaim dari pihak lain perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah terdapat indikasi praktik mafia tanah.
Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen serta proses hukum oleh pihak berwenang.
Ari mengatakan, Riscon Group telah mengembangkan kawasan tersebut sejak sekitar 2013–2014. Menurutnya, perusahaan memiliki dokumen pertanahan dan perizinan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Persoalan ini muncul ketika ada rencana pembebasan lahan untuk jalan tol. Padahal, kami sudah berada di lokasi sejak 2013 atau 2014,” ujarnya kepada propertynbank.com beberapa waktu lalu.
Klaim Kepemilikan Lahan Dipersoalkan
Menurut Ari, proses pembebasan tanah sebelumnya telah melalui tahapan sosialisasi, pengukuran, hingga penetapan pihak yang berhak. Riscon Group mengklaim memiliki hak atas sekitar tujuh hektare lahan di kawasan tersebut.
Persoalan muncul ketika pihak lain mengajukan klaim kepemilikan atas lahan yang sama dengan menggunakan dokumen berbeda, termasuk girik dan dokumen yang disebut sebagai perponding.
Di sisi lain, Riscon Group menyatakan memiliki dokumen pendukung, termasuk sertifikat dan perizinan yang berkaitan dengan penguasaan serta pengembangan kawasan.
Ari juga menyoroti perkara terdahulu yang menurutnya memiliki kesamaan objek dan dasar klaim. Ia menyebut gugatan sebelumnya telah ditolak hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan hasil perkara yang kini dihadapi perusahaan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Namun, kesamaan objek dan dasar hukum kedua perkara masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta salinan putusan pengadilan.
Ari yang juga merupakan Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) itu juga berharap seluruh bukti kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan dapat diperiksa secara menyeluruh agar penyelesaian sengketa berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Pembebasan Lahan Jalan Tol Ikut Terdampak
Sengketa ini juga berkaitan dengan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Ari menyebut sebagian lahan yang diklaim Riscon Group masuk dalam area pembebasan tanah pemerintah.
Ia memperkirakan nilai pasar lahan tersebut dapat melampaui Rp200 miliar. Namun, menurutnya, nilai ganti kerugian yang ditawarkan jauh lebih rendah. Angka tersebut merupakan perkiraan dari pihak perusahaan dan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen serta penilaian yang relevan.
Persoalan semakin kompleks karena perusahaan tidak hanya menghadapi perbedaan penilaian ganti kerugian, tetapi juga sengketa mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Ari mengungkapkan, pembangunan perumahan di lokasi tersebut sempat dihentikan setelah perusahaan memperoleh informasi bahwa sebagian lahan akan terdampak pembangunan jalan tol.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kepastian status tanah dan penetapan penerima ganti kerugian agar sengketa tidak berlarut-larut serta menghambat pengembangan kawasan maupun proses pembangunan infrastruktur.
Riscon Group Tempuh Banding
Menyikapi putusan PN Bogor, Riscon Group berencana mengajukan banding untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap pertimbangan hukum dan bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ari juga berencana meminta audiensi dan klarifikasi kepada lembaga terkait. Perusahaan turut mempertimbangkan koordinasi dengan organisasi pengembang, termasuk Himpera, untuk membahas langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ari, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum dalam pengembangan properti dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai kepemilikan lahan, riwayat penguasaannya, serta pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Sengketa lahan Bojonggede ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada praktik mafia tanah, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat dan lembaga berwenang.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, sengketa tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui pemeriksaan bukti secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















