Skip to main content

Property & Bank

Rumah Pekerja di Kawasan Industri: Dag Dig Dug Tiga Juta Rumah

FLPP 2.0 ASRI, rumah, rumah pekerja
Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute

Propertynbank.com – Loyal menyokong kiprah Program 3 Juta Rumah in concreto, Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, menengok lagi jejak beleid lama yang berkelanjutan dan bertenaga: perumahan pekerja (rumah pekerja).

Pak HUD itu menjelaskan faktanya: “Program perumahan pekerja di Kabil, Batam, dibangun tahun 2001/2002 era Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz, lalu dilanjutkan dan dikembangkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.”

Hadir lagi di Kabil, Kota Batam, September 2026, Pendiri dan Ketua Umum The HUD Institute yang pernah menjabat Deputi Perumahan Formal dan “panglima” Program 1000 Tower itu masih melihat prasasti bertanggal 27 April 2012, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di belakangnya berdiri rumah susun sewa bagi pekerja, lima sampai sepuluh menit dari pabrik. Hari-hari ini namanya masih Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, per April 2026 huniannya terisi sekitar 98 persen. Sekitar 5.000 pekerja pulang ke sana setiap malam, lalu pergi lagi setiap pagi. Penuh. Dan karena penuh, opini ini menggugah pentingnya menggeliatkan lagi, dan lagi, perumahan pekerja di kawasan industri, di tengah dag dig dug dua tahun performa Program 3 Juta Rumah.

Satu Persen yang Membangunkan Kita

Kapasitasnya sekitar 6.568 tempat tidur. Penduduk yang bekerja di Batam sekitar 611 ribu. Model terbaik yang kita punya baru menjawab satu persen.
Lebih getir lagi, Rusun Pekerja Kabil dibangun dari dana kesejahteraan peserta jaminan sosial, sekitar Rp120 miliar. Uang pekerja. Bukan uang kas negara.
Pekerja sudah membiayai rumahnya sendiri. Pertanyaannya: di mana negara?

Tiga Pulau yang Tidak Bersambung

Inilah inti persoalan kita. Ada tiga hal yang semestinya satu tubuh, tetapi hidup sebagai tiga pulau.

Pulau pertama: kawasan industri. Di sana negara memberi lahan, izin, insentif, dan karpet merah investasi. Kawasan industri berbasis penyediaan tanah, dan menurut UUPA, pada tanah melekat fungsi sosial, sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan. Batam saja memiliki puluhan kawasan industri dan dua Kawasan Ekonomi Khusus, belum lagi kawasan industri lain yang tersebar di berbagai wilayah dan pulau. Tak ada kawasan dan pulau yang luput dari kebutuhan akan hunian, alias rumah yang layak.

Pulau kedua: rumah pekerja. Kerap diserahkan kepada pasar kos, kepada kemampuan perusahaan, kepada iuran pekerja. Pertanyaannya, sudahkah pulau pertama dan pulau kedua itu auto nge-klik, terhubung oleh regulasi-cum-kebijakan?

Pulau ketiga: Program 3 Juta Rumah. Janji terbesar negara di bidang hunian, tetapi dihitung dengan angka unit, bukan dengan jarak ke tempat kerja.

Tiga pulau tanpa jembatan melahirkan satu kelompok sasaran yang sama: pekerja. Mereka yang menukar delapan jam kerja dengan panjangnya jam hidup yang setiap hari terbuang di jalan menuju hunian.

Kawasan Industri Tanpa Rumah Adalah Mesin yang Menguras Energi Hidup Manusia

Demi memanjakan investasi, negara bermurah hati kepada kawasan industri. Tetapi kemurahan itu nyaris tak pernah disertai satu syarat sederhana: di mana para pekerjanya akan tidur?

Regulasi pun menjawabnya setengah hati. Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri menempatkan perumahan pekerja sebagai infrastruktur penunjang yang dapat disediakan, bukan kewajiban mutlak bagi setiap kawasan industri. Memang, perumahan tetap menjadi variabel penilaian standar dan akreditasi.

Artinya, hunian belum diwajibkan secara universal, tetapi juga bukan aspek yang sepenuhnya diabaikan. Pintu sudah terbuka, tetapi belum ada yang diwajibkan masuk.
Di situlah peluang sekaligus tantangan kebijakan dalam konteks Program 3 Juta Rumah dan agenda Swasembada Papan: mengintegrasikan pembangunan industri dengan penyediaan hunian pekerja yang layak, terjangkau, dan dekat dengan tempat kerja, melalui instrumen hukum yang jelas, agar kebutuhan perumahan tidak semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sebab selama ini investasi diukur dengan nilai modal dan serapan tenaga kerja. Tidak dengan berapa jam pekerja terjebak di jalan, atau berapa malam anak tidur tanpa ayahnya.

Padahal Komentar Umum No. 4 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menjadikan lokasi, yakni akses ke tempat kerja, sebagai unsur rumah yang layak. Indonesia terikat Kovenan itu melalui UU 11/2005. Jarak bukan soal teknis. Jarak adalah soal hak.

Tiga Juta Rumah Tanpa Kawasan Industri Adalah Rumah yang Jauh

Per 13 Juni 2026, Program 3 Juta Rumah baru mencatat 324.213 unit. Jalur pembangunan oleh negara pun baru 10,91 persen dari targetnya, tertinggal dari jalur swadaya dan pengembang.

BP Tapera mencatat sekitar 63 persen penerima KPR FLPP hingga Juli 2026 adalah buruh dan karyawan swasta.

Artinya, pekerja memang sasaran utama. Tetapi KPR adalah jalan kepemilikan berbasis kredit, sulit ditempuh pekerja kontrak dan alih daya yang bertebaran di kawasan industri.

Presiden, pada Hari Buruh 1 Mei 2026, menjanjikan hunian dekat kawasan industri. Janji sudah diucapkan. Instrumen hukumnya belum lahir. Saya kembali dag dig dug menuliskan janji ini.

Konstitusi: Pagar Sekaligus Kompas

Konstitusi tidak bicara gagap. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak bertempat tinggal. Pasal 28I ayat (4) menunjuk pemikulnya: negara, terutama pemerintah. Pasal 27 ayat (2) mengikat pekerjaan dengan penghidupan yang layak.

Undang-undang berbicara lebih lugas. Pasal 54 ayat (1) UU 1/2011: Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, termasuk melalui penyediaan tanah.
Kata kuncinya tanah, dan tanah kawasan industri ada dalam genggaman negara.

Mahkamah Konstitusi pun menutup jalan pintas. Putusan 96/PUU-XXII/2024 menyatakan kepesertaan wajib Tapera inkonstitusional karena menjadi beban ganda bagi pekerja. Pintu memungut gaji pekerja ditutup. Pintu kewajiban negara dibuka.

Putusan 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penghidupan layak dalam rezim upah mencakup perumahan. Dua putusan, satu kompas: rumah pekerja adalah urusan konstitusi, bukan urusan dompet pekerja.

Menjembatani Tiga Pulau

Datang ke Rusun Pekerja Kabil, Kita Batam, adalah langkah praktis-konkrit, untuk menjembatani kawasan industri, perumahan pekerja, dan kekhawatiran atas status terkini Program 3 Juta Rumah. Dengan menghadirkan secara nyata sektor ketenagakerjaan dan mengeskalasi peran kawasan industri di aras pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan industri.

Inilah makna Activating State Power Constitutional: negara menggunakan kuasanya bukan untuk melestarikan kuasa dirinya, tetapi agar hak konstitusional hadir aktif-positif-efektif sebagai outcome kesejahteraan perumahan dalam kehidupan rakyat. Bukan hanya sibuk dan viral upacara gunting pita.

Konkretnya Tiga Jembatan.

Pertama, rumah pekerja sebagai syarat kawasan industri. Jiran Vietnam, lewat Dekret 100/2024, mewajibkan sedikitnya 20 persen lahan komersial dan jasa kawasan industri untuk asrama pekerja.

Indonesia bisa lebih berani: naikkan derajat “dapat disediakan” dalam Permenperin 26/2025 menjadi “wajib disediakan”, dan lekatkan hunian pekerja sejak lahan dan izin kawasan industri diberikan.
Di Batam, kunci lahan dipegang BP Batam.

Kedua, Tiga Juta Rumah harus berjangkar pada kawasan industri.

Akses kuasa negara yang tertanam pada kawasan industri justru paling tepat diarahkan pada aktivasi mandatori perumahan pekerja: rusun sewa publik dekat pabrik, termasuk bagi pekerja kontrak yang tak terjangkau KPR.

Ketiga, hukum ketenagakerjaan yang melunasi utang lama. Pasal 100 UU 13/2003 memerintahkan Peraturan Pemerintah tentang fasilitas kesejahteraan. Dua puluh tiga tahun, PP itu tak pernah lahir. DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. UU baru itu dan aturan pelaksananya adalah tempat negara membayar utang tersebut.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berguna, sepanjang pekerja memilih, bukan diwajibkan. Tetapi PKB adalah atap, bukan tiang. Tiangnya adalah aktivasi kekuasaan negara.

Epilog

Pabrik memanggil pekerja setiap pagi. Rumah memanggil mereka setiap malam. Di antara dua panggilan itu, negara semestinya hadir sebagai jembatan, bukan penonton.

Tidak ada ketahanan nasional tanpa ketahanan keluarga. Tidak ada ketahanan keluarga tanpa tempat untuk pulang. Dan tidak ada tempat pulang yang layak bila rumah dibangun jauh dari tempat orang mencari nafkah.

Dari rumah pekerja di Kabil, Kota Batam, justru membuktikan semua itu mungkin. Kini giliran negara dan jajaran kabinet Presiden Prabowo Subianto membuktikan bahwa perkakas negara mampu menyambungkan “pulau-pulau” kebijakan: perumahan pekerja, kawasan industri, dan Tiga Juta Rumah. Langkah aktif-positif-efektif itulah yang meredakan dag dig dug performa Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Tabik.

Penulis ; Muhammad Joni, SH., MH., Advokat; Sekretaris Dewan Pakar The HUD Institute; Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan