Skip to main content

Property & Bank

Bercermin Kajian KPK : 16 Tahun FLPP Masih Ada Salah Alamat

perkotaan, rumah mini, hgb, The HUD Institute, flpp
Muhammad Joni, SH., MH, Advokat, Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute

Propertynbank.com – Kebijakan pembiayaan perumahan ini sudah 16 tahun berjalan. Sejak 2010, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibiayakan uang negara.

Skemanya pun tak berubah:  Ada data. Ada rumah. Ada subsidi. Ada uang negara. Bunga tetap 5%, sama untuk semua desil.  Beleids APBNomics pembiayaan perumahan untuk kelompok berpendapatan rendah, patut dipersoalkan. FLPP mengalami deviasi, kata seorang mantan menteri senior.

Tetapi pertanyaan paling awam bahkan kalangan menteri, aha.., yang justru paling mengganggu: Apakah rumah itu benar-benar sampai kepada orang yang berhak? Kelompok warga a.k.a desil terbawah yang  berhak?

Setelah 16 tahun, FLPP patut dievaluasi total setidaknya dari 9 sisi audit paling audit. Audit paradigma. Audit mandat. Audit legal. Audit  kinerja. Audit keuangan. Audit kelembagaan. Audit pencapaian. Audit dampak kebijakan.

Mari bercermin dari Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi tentang risiko kerentanan korupsi pada program rumah bersubsidi MBR melalui skema FLPP pada Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Usah sak-wasangka jika cermin itu memberi jawaban yang tidak nyaman.

Bukan karena KPK menemukan satu atau dua kesalahan administratif. Tetapi karena data menunjukkan masalah sistemik pada pintu masuk, penerima, dan penggunaan rumah subsidi.

Valid, KPK melakukan data cleansing dari 632.541 entri menjadi 1.166 penerima manfaat unik berbasis NIK.

Dari dataset tersebut, 36,33 persen penerima tercatat memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan.

Sebanyak 59,72 persen terindikasi telah memiliki bangunan sebelum memperoleh rumah subsidi. Ketidaksesuaian data pekerjaan mencapai sekitar 30,5 persen. Angka-angka itu bukan sekadar angka. Di balik satu angka ada satu pintu subsidi.

Di balik satu rumah ada uang publik. Dan di balik uang publik ada keluarga MBR yang mungkin menunggu bertahun-tahun. Di sinilah perkara FLPP berubah. Dari soal perumahan menjadi soal keadilan distribusi uang negara.

Kesalahan data biasanya dianggap sebagai urusan administrasi. Nama salah. Alamat tidak cocok. Pekerjaan tidak sesuai. NIK tidak terhubung.

Tetapi dalam program subsidi, kesalahan data dapat berubah menjadi kesalahan fiskal. Sebab subsidi bukan hadiah.  Subsidi adalah intervensi negara menggunakan sumber daya publik untuk kelompok yang ditentukan oleh hukum dan kebijakan.

Jika orang yang tidak memenuhi syarat menerima subsidi, sementara orang yang memenuhi syarat tersingkir, maka terjadi sesuatu yang lebih serius daripada kesalahan database. Terjadi salah alamat kebijakan publik. Duhmak,  salah alamat itu mempunyai harga.

KPK sendiri telah mengingatkan bahwa apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek rumah subsidi, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti karena dana rumah subsidi berasal dari APBN dan termasuk keuangan negara.

Kalimat itu penting.

Sangat amat  penting. Karena  membuka pintu pertanyaan berikutnya.  Berapa sebenarnya uang negara yang telah salah sasaran?

36,33 PERSEN: SIAPA YANG SEHARUSNYA MENERIMA?

Dalam kajian KPK, 423 dari 1.166 penerima manfaat atau sekitar 36,33 persen terindikasi memiliki penghasilan melebihi batas yang ditentukan. Berhenti sejenak pada angka 423. Jangan buru-buru menyebut 423 orang melakukan korupsi.

Kajian KPK belum mengatakan demikian. Tetapi negara juga tidak boleh buru-buru mengatakan: “Tidak apa-apa. Itu hanya data.”

Sebab jika syarat penerima subsidi telah ditentukan, maka setiap penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat adalah red flag.

Pertanyaannya bukan hanya:  “Siapa mereka?” Pertanyaan yang lebih tajam: Mengapa mereka bisa masuk?

Siapa yang memeriksa? Siapa yang memvalidasi? Data apa yang digunakan? Mengapa data penghasilan tidak terdeteksi?

Mengapa data kepemilikan aset tidak menghentikan proses? Dan jika sistem sudah mempunyai data lintas lembaga, mengapa pintu subsidi masih dapat dilewati oleh mereka yang secara administratif seharusnya tertahan?

Di situlah risiko korupsi mulai terlihat. Bukan selalu dalam bentuk amplop. Kadang korupsi dimulai dari pintu verifikasi yang sengaja atau lalai dibiarkan terbuka.

59,72 PERSEN: RUMAH PERTAMA YANG BUKAN RUMAH PERTAMA?

Angka kedua bahkan lebih mengguncang. Sebanyak 696 dari 1.166 penerima atau 59,72 persen terindikasi telah memiliki aset bangunan sebelum menerima rumah subsidi.

Jika benar setelah verifikasi faktual mereka memang telah memiliki rumah dan karenanya tidak memenuhi persyaratan rumah pertama, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketidaktepatan sasaran.

Ini menyentuh raison d’être subsidi.   Negara menyediakan FLPP karena ada kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah dan membutuhkan dukungan pembiayaan.

Tetapi bagaimana jika subsidi justru mengalir kepada orang yang telah memiliki bangunan? Maka program tidak sedang menyelesaikan backlog.

Program hanya sedang memindahkan uang negara ke alamat yang salah. Dan setiap rumah subsidi yang salah sasaran mempunyai konsekuensi ganda.

Uang negara keluar. Kesempatan keluarga lain hilang. Itulah opportunity cost yang sering tidak terlihat dalam laporan keuangan.

KERUGIAN NEGARA TIDAK SELALU BERBENTUK UANG YANG HILANG

Hal ini bagian yang harus dibedah dengan hati-hati. Jangan mengatakan bahwa seluruh 423 atau 696 penerima otomatis telah menyebabkan kerugian negara secara pidana. Belum tentu.

Kerugian negara harus dibuktikan berdasarkan fakta, hubungan sebab-akibat, dasar hukum, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jangan pula berpikir bahwa karena angka kerugian belum dihitung, maka tidak ada masalah keuangan negara.

Ada setidaknya tiga lapis kerugian yang perlu dibuka.

Pertama, fiscal leakage. Dana subsidi yang seharusnya membiayai kelompok sasaran berpotensi dinikmati penerima yang tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, opportunity loss. Satu kuota yang salah sasaran berarti satu kesempatan yang hilang bagi keluarga MBR yang benar-benar memenuhi syarat.

Ketiga, deadweight spending. Negara mengeluarkan sumber daya untuk menghasilkan manfaat yang tidak sepenuhnya mencapai tujuan program.

Yang terakhir sering paling sulit dihitung. Tetapi justru paling berbahaya. Karena laporan keuangan dapat mengatakan: uang sudah dibelanjakan.

Sedangkan kebijakan publik harus menjawab: apakah uang itu menghasilkan manfaat yang seharusnya?

RUMAH DIBANGUN. TETAPI TIDAK DIHUNI.

Di sini cerita menjadi lebih gelap.  Kajian KPK menemukan indikasi ketidakterhunian rumah subsidi berdasarkan proksi tagihan listrik.

Proporsi unit tanpa tagihan listrik selama satu tahun penuh tercatat 11,5 persen pada 2023, 9 persen pada 2024, dan 8,5 persen hingga triwulan III 2025.

Sekali lagi:

Tidak adanya tagihan listrik bukan otomatis bukti rumah kosong. KPK sendiri menggunakan data listrik sebagai proksi dan merekomendasikan verifikasi faktual.

Tetapi angka itu cukup untuk menyalakan lampu merah. Sebab rumah subsidi bukan sekadar objek transaksi.

Ia adalah hunian.

Jika rumah dibangun.

Subsidi diberikan.

Kredit dicairkan.

Tetapi rumah tidak dihuni.

Maka kita harus bertanya: Apa sebenarnya yang sedang dibiayai negara?

Rumah? Atau aset investasi?

DI SINILAH RISIKO KORUPSI MENJADI SISTEMIK

Korupsi modern tidak selalu datang dengan koper.

Tidak selalu ada uang tunai di meja.

Tidak selalu ada pertemuan gelap.

Namun bisa muncul sebagai rangkaian kelemahan yang saling mengunci:

Data tidak terintegrasi.

Verifikasi lemah.

Validasi tidak mutakhir.

Pengawasan setelah pencairan minim.

Pengembang tidak dikendalikan secara efektif.

Bank hanya melihat aspek kredit.

BP Tapera mengandalkan data yang tersedia.

Alahai,  tidak ada satu lembaga yang memiliki gambaran utuh.

Hasil akhirnya? Tidak ada yang merasa menjadi titik terakhir pertanggungjawaban.

Inilah yang membuat kajian KPK penting.

KPK tidak hanya berbicara tentang orang.

KPK membedah sistem.

KPK sendiri menjelaskan bahwa kajian pencegahan korupsi diarahkan untuk menemukan celah pada sistem dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh sistem atau regulasi.

Dengan kata lain, jangan tunggu korupsi terjadi untuk kemudian mencari pelakunya.

Tutup dulu pintunya.

DATA 26 PERSEN:  LEBIH MENGERIKAN

Ada satu fakta yang menurut saya justru lebih mengganggu daripada angka 36 persen atau 59 persen. KPK menemukan keterbatasan pemadanan NIK penerima FLPP dengan data pelanggan PLN.

Untuk BAST 2021, hanya sekitar 26 persen NIK yang berhasil diidentifikasi sebagai pelanggan PLN. BAST 2022 sekitar 23,9 persen. BAST 2023 sekitar 23,6 persen.

Artinya, negara sedang mencoba mengawasi hunian dengan kaca mata yang belum sepenuhnya terpasang.

Bagaimana negara dapat mengetahui rumah dihuni jika data penerima dan data hunian tidak terkoneksi?

Bagaimana negara dapat mengetahui rumah kosong? Bagaimana negara dapat mendeteksi pengalihan? Bagaimana negara dapat menemukan rumah yang hanya menjadi objek investasi?

Jawabannya sederhana: Tidak mungkin secara optimal. Maka masalah FLPP bukan hanya “siapa yang menerima”.

Masalahnya adalah: negara kehilangan kemampuan untuk mengetahui apa yang terjadi setelah uang dicairkan.

KPK SUDAH MEMBERI PETA. SEKARANG SIAPA YANG BERJALAN?

KPK telah pula merekomendasikan validasi silang dengan data kependudukan, kepegawaian, penghasilan, aset dan perpajakan; sistem early warning; pembangunan single source of truth; audit berbasis risiko; sampai penerapan konsekuensi terhadap pihak yang melanggar.

Rekomendasi itu tepat. Tetapi rekomendasi tanpa eksekusi hanya akan menjadi dokumen baru di atas meja lama.

Yang dibutuhkan sekarang adalah audit uang mengikuti audit data. Bukan hanya: “Berapa orang yang salah sasaran?”

Tetapi: Berapa nilai subsidi yang telah diterima? Berapa nilai fasilitas pembiayaan yang diberikan?

Berapa biaya negara yang melekat pada setiap fasilitas tersebut? Berapa yang semestinya tidak diberikan?

Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Siapa pengembangnya? Bank penyalurnya siapa?

Apakah pola tertentu terkonsentrasi pada pengembang, wilayah, bank, atau kelompok penerima tertentu?

Di situlah red flag administratif berubah menjadi audit investigatif.

JANGAN SALAH MEMBACA 1.166

Namun ada satu catatan metodologis yang tidak boleh dilewatkan. Angka 1.166 penerima bukan berarti seluruh penerima FLPP nasional.

Itu adalah dataset yang digunakan dalam kajian setelah proses cleansing dan pemadanan data. Karena itu, angka 36,33 persen dan 59,72 persen tidak boleh begitu saja digeneralisasi sebagai persentase seluruh penerima FLPP nasional.

Tetapi justru di sinilah masalahnya.  Jika pada dataset yang dapat diuji saja ditemukan anomali sebesar itu, pertanyaan berikutnya seharusnya bukan:

“Apakah masalahnya ada?”

Melainkan: “Seberapa besar masalah sebenarnya jika seluruh database dibersihkan dan diuji?” Itulah pekerjaan berikutnya.

SUBSIDI SALAH ALAMAT ADALAH KETIDAKADILAN

Bayangkan seorang buruh. Bertahun-tahun mengontrak. Mengumpulkan uang muka. Mengurus dokumen. Menunggu kuota. Lalu ditolak.

Sementara pada saat yang sama rumah subsidi diberikan kepada seseorang yang ternyata berpenghasilan di atas batas.

Atau kepada seseorang yang sudah memiliki bangunan. Atau rumah yang dibiayai negara ternyata kosong.

Pertanyaan keadilannya sederhana: Siapa yang sebenarnya sedang dilayani negara? Di sinilah FLPP harus dikembalikan kepada tujuan awalnya.

Bukan sekadar memperbanyak angka akad. Bukan sekadar memperbesar volume penyaluran. Bukan sekadar membangun rumah. Tetapi menghadirkan rumah kepada orang yang memang berhak menghuninya.

BABAK TERAKHIR: UANG NEGARA HARUS MENGIKUTI ORANG YANG BERHAK

KPK telah membuka pintunya.  Kajian telah tersedia. Data telah menunjukkan red flags. Sekarang jangan berhenti pada kalimat: “FLPP perlu diperbaiki.”

Itu terlalu lunak. Pertanyaan hukumnya harus dinaikkan:

Apakah terdapat penyalahgunaan?

Apakah terdapat perbuatan melawan hukum?

Apakah terdapat kelalaian serius dalam verifikasi dan validasi?

Apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan yang tidak semestinya?

Apakah terdapat kerugian keuangan negara?

Dan jika jawabannya ada, maka pertanyaan terakhir menjadi tak terhindarkan: siapa yang harus bertanggung jawab?

Bukan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Tetapi juga bukan untuk melindungi sistem yang gagal.

Sebab dalam perkara uang negara, kelalaian yang dibiarkan terlalu lama dapat berubah menjadi kerugian.

Dan kerugian yang dibiarkan tanpa pemeriksaan dapat berubah menjadi kebiasaan. Pada titik tertentu, kebiasaan itu mempunyai nama: korupsi.

Maka persoalan FLPP hari ini bukan hanya tentang rumah yang salah sasaran. Ini tentang uang negara yang mungkin salah alamat.

Dan setiap rupiah APBN mempunyai alamat konstitusional: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika rumah subsidi tidak sampai kepada rakyat yang berhak, maka negara harus berhenti menghitung berapa rumah yang telah dibangun.

Negara harus mulai menghitung: berapa hak rakyat yang telah hilang. Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan FLPP.

Bukan pada jumlah akad. Bukan pada jumlah rumah. Tetapi pada satu pertanyaan:

Apakah uang negara akhirnya menemukan rumahnya—dan rumah itu benar-benar menemukan rakyat yang berhak?

Tabik.

Muhammad Joni, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan