
Propertynbank.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adrianto sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK masih mendalami aliran dana serta dugaan keuntungan yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga menyatakan terbuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pesan singkat kepada redaksi Propertynbank.com, Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan:
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.” Jakarta, 16 September 2026, Rulli Lazuardi, Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan di KPK. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya pihak yang bersangkutan.
















