Skip to main content

Property & Bank

35 Pengembang dan 53 Proyek Terkendala LSD, Apersi Banten Cari Solusi Temui Gubernur Andra Soni

apersi banten
DPD Apersi Banten menermui Gubernur Banten Andra Soni

Propertynbank.com – Persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) masih menjadi salah satu tantangan bagi pengembang perumahan di Provinsi Banten. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan hunian, termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Persoalan itu menjadi salah satu agenda utama dalam audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Banten) dengan Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Apersi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha perumahan. Selain LBS dan LSD, pembahasan juga mencakup persoalan perizinan, pertanahan, infrastruktur, tata ruang serta berbagai regulasi yang dinilai memengaruhi pembangunan perumahan.

Ketua Apersi Banten Anto Distanto mengatakan, persoalan LBS dan LSD menjadi perhatian karena terdapat lahan yang secara kondisi sudah berkembang menjadi kawasan permukiman, namun masih masuk dalam peta lahan yang dilindungi.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kendala bagi pengembang yang telah memiliki rencana pengembangan perumahan di lokasi bersangkutan.

“Keberadaan LBS/LSD yang berada pada lokasi-lokasi yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun memiliki peruntukan untuk pembangunan perumahan menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dan solusi bersama,” ujar Anto dalam siaran pers, Rabu (9/9).

53 Proyek Perumahan Terkendala

Dampak persoalan tersebut cukup signifikan. Berdasarkan catatan Apersi Banten, terdapat 35 perusahaan pengembang dengan 53 proyek perumahan di sejumlah wilayah Banten yang terdampak persoalan LBS/LSD. Sebagian besar proyek yang menghadapi kendala tersebut berada di Kabupaten Tangerang.

Kondisi ini menjadi perhatian karena Banten merupakan salah satu wilayah dengan perkembangan kawasan permukiman yang cukup pesat. Pertumbuhan kawasan hunian juga tidak terlepas dari posisi Banten sebagai wilayah penyangga Jakarta.

Apersi Banten menilai dibutuhkan kepastian regulasi agar pengembang dapat mengetahui status dan kepastian pemanfaatan lahan sebelum melanjutkan proses pembangunan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penyediaan rumah bagi MBR. Pasalnya, pembangunan rumah subsidi membutuhkan kepastian lahan, perizinan dan tata ruang agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai target.

“Kami juga menyampaikan kendala lainnya terkait regulasi yang berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan perumahan dan khususnya hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah subsidi pemerintah,” jelas Anto.

Apersi Banten Minta Kepastian

Dewan Penasehat Apersi Banten Sabri Nurdin menambahkan, persoalan LSD bukan merupakan masalah baru bagi pengembang.

Menurutnya, ketidakpastian status lahan membuat sebagian proyek perumahan mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami berharap Gubernur Banten memahami dan menyelesaikan masalah ini karena sudah mengganggu roda usaha pengembangan perumahan di Banten. Jika tak ada solusi maka kita akan turun ke jalan, menyuarakan kegelisahan yang ada,” tegas Sabri.

apersi banten
Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Ketua Apersi Banten Anto Distanto (kanan)

Bagi pengembang, penyelesaian persoalan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis. Kepastian lahan juga diperlukan agar penyediaan hunian bagi masyarakat dapat terus berjalan.

Apersi Banten berharap pemerintah dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian yang tetap mempertimbangkan aspek ketahanan pangan, tata ruang, kebutuhan hunian, serta kepastian investasi.

Backlog Perumahan Banten Masih Tinggi

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa persoalan penyediaan hunian di Banten masih menghadapi tantangan besar.

Salah satunya tercermin dari angka backlog perumahan yang masih tinggi. Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik Banten sebagai wilayah urban sekaligus kawasan penyangga ibu kota.

Karena itu, menurut Andra, berbagai masukan yang disampaikan Apersi Banten menjadi pekerjaan bersama yang perlu dicarikan solusinya.

Pemprov Banten juga berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepastian regulasi dinilai penting agar pembangunan kawasan permukiman di Banten dapat berjalan dengan tetap menjaga kepentingan ketahanan pangan dan kesesuaian tata ruang.

“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik ke depannya,” tegas Andra Soni.

Dorong Sinergi Pemerintah dan Pengembang

Audiensi tersebut menjadi momentum bagi Apersi Banten dan Pemprov Banten untuk memperkuat komunikasi terkait berbagai persoalan pembangunan perumahan.

Anto mengatakan, respons Gubernur Banten dalam pertemuan tersebut cukup positif. Menurutnya, Andra Soni menunjukkan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan pengembang dan berkomitmen memperjuangkan kepastian bagi pelaku usaha perumahan.

Apersi Banten pun menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pengembang, tetapi juga mempercepat tersedianya hunian yang dibutuhkan masyarakat.

“Apersi Banten siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan dengan mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Banten,” tutup Anto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan