
Propertynbank.com – Skema pembiayaan rumah subsidi kembali mengalami pembahasan seiring upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun.
Rencana tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Perpanjangan tenor menjadi perhatian karena masa pembiayaan yang lebih panjang secara umum dapat menurunkan besaran angsuran bulanan. Dengan cicilan yang lebih ringan, kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses pembiayaan rumah diharapkan semakin terbuka.
Dalam pembahasan tersebut, BP Tapera mendorong penerapan satu skema pembiayaan terlebih dahulu agar kebijakan dapat lebih cepat diimplementasikan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, skema yang dibahas mencakup pembiayaan untuk rumah tapak maupun rumah susun umum dengan tenor maksimal 40 tahun. “Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru.
Bunga KPR Tetap Jadi Perhatian
Dalam rancangan yang dibahas, pembiayaan rumah tapak mempertahankan suku bunga 5 persen, sementara untuk rumah susun umum dibahas skema bunga 6 persen dengan komposisi pendanaan 75:25.
Kombinasi tenor panjang dan tingkat bunga yang tetap menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat membantu menjaga keterjangkauan cicilan bagi masyarakat.
Sebagai gambaran, tenor yang diperpanjang dari 20 tahun menjadi 40 tahun dapat membuat angsuran pokok dan bunga bulanan menjadi lebih rendah, meskipun konsekuensinya adalah masa pembayaran yang lebih panjang dan total pembayaran bunga sepanjang masa kredit dapat meningkat.
Karena itu, implementasi tenor 40 tahun tidak hanya berkaitan dengan penurunan cicilan, tetapi juga membutuhkan pengaturan skema pembiayaan yang tepat agar tetap berkelanjutan bagi masyarakat maupun lembaga penyalur.
Kejar Implementasi
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana, menilai kejelasan tahapan dan jadwal implementasi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak perlu memiliki ukuran waktu yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kapan skema baru tersebut dapat dimanfaatkan.
“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.
Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perumnas, Danantara, hingga sejumlah bank yang selama ini menjadi penyalur FLPP.
Keterlibatan banyak pihak diperlukan mengingat perubahan tenor pembiayaan akan berkaitan dengan struktur pendanaan, pengelolaan risiko, kemampuan bank penyalur, hingga keberlanjutan dana FLPP.
Penyaluran FLPP BP Tapera Capai 139.945 Unit
Di tengah pembahasan skema baru tersebut, penyaluran FLPP sepanjang 2026 terus berjalan. Data BP Tapera mencatat hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 139.945 unit rumah. Nilai penyalurannya tercatat sekitar Rp17,41 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi sekaligus menjadi dasar penting dalam pengembangan skema pembiayaan berikutnya.
Perpanjangan tenor hingga 40 tahun diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan, terutama ketika harga rumah dan kemampuan membayar masyarakat menjadi tantangan dalam kepemilikan hunian.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah rumah yang dibiayai FLPP, tetapi juga berupaya memastikan cicilan KPR tetap berada dalam jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, sebelum diterapkan, skema tenor 40 tahun masih membutuhkan penyelarasan antarlembaga, termasuk terkait struktur pendanaan, ketentuan perbankan, pengelolaan risiko, serta mekanisme penyaluran FLPP. Kejelasan timeline menjadi penting agar rencana tersebut dapat segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
















