
Propertynbank.com – Industri perantaraan perdagangan properti atau agen properti terus diarahkan menuju praktik bisnis yang semakin profesional dan transparan. Hal tersebut tercermin dari komitmen Atlantis Realty dan GadingPro untuk menerapkan ketentuan regulasi pemerintah sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga profesional di bidang broker properti.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kesepakatan yang dilakukan Founder & CEO Atlantis Realty M. Isna Surya Hidayat bersama Founder GadingPro Steven Milano di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (8/9/2026).
Kedua jaringan agen properti tersebut sepakat menjalankan dan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam penataan kegiatan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, termasuk mengenai standar usaha, kompetensi tenaga profesional, hingga tata kelola komisi.
Atlantis Realty dan GadingPro sendiri merupakan jaringan kantor agen properti yang tergabung sebagai anggota AREA Indonesia (Alliance Real Estate Ecosystem Agent).
Pertemuan kedua perusahaan tersebut turut disaksikan dan diarahkan oleh Sekretaris Jenderal AREA Indonesia Rully Muliarto. Menurutnya, penerapan regulasi perlu menjadi bagian dari budaya bisnis perusahaan agen properti, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Terapkan Skema Komisi Lebih Transparan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan Permendag No. 33 Tahun 2025 adalah mengenai komisi jasa perantaraan perdagangan properti.
Untuk transaksi jual beli properti, besaran komisi berada pada kisaran 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Sementara untuk kegiatan perantaraan sewa-menyewa properti, komisi berada pada kisaran 5% hingga 8% dari nilai transaksi, dengan mempertimbangkan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Regulasi juga mengatur mekanisme pemberian komisi kepada tenaga ahli. Perusahaan perantara perdagangan properti atau P4 dapat memberikan kepada tenaga ahli paling banyak 70% dari total komisi yang diterima perusahaan dari pengguna jasa, sebelum dikurangi biaya-biaya yang menjadi beban perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Atlantis Realty dan GadingPro dalam membangun pola pembagian komisi di lingkungan masing-masing.
Kedua perusahaan sepakat menerapkan komposisi maksimal 70% untuk agen atau tenaga ahli dan 30% untuk perusahaan.
Penerapan skema tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola komisi yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga profesional yang bekerja di jaringan agen properti.
Lebih jauh, transparansi dalam pembagian komisi juga dinilai dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di tengah semakin kompetitifnya industri broker properti.
Dengan adanya standar yang lebih jelas, perusahaan tidak semata-mata bersaing melalui besaran komisi yang ditawarkan kepada agen, tetapi juga melalui kualitas layanan, sistem kerja, kompetensi, dan profesionalisme.
Agen Properti Dituntut Semakin Kompeten
Selain persoalan komisi, kesepakatan Atlantis Realty dan GadingPro juga menempatkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagai salah satu agenda penting.
Kedua jaringan sepakat mendorong agar tenaga broker properti memenuhi ketentuan terkait Sertifikat Kompetensi Kerja, sekaligus memastikan keberadaan Manajer Perantara Perdagangan Properti yang tersertifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.
Upaya tersebut akan diarahkan melalui proses sertifikasi kompetensi sesuai skema yang berlaku pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP, yaitu LSP AREA INDONESIA.
Sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif. Lebih dari itu, keberadaan sertifikasi kompetensi diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesi broker properti sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih besar bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.
Broker dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan proses pemasaran, memberikan pendampingan transaksi, berkomunikasi dengan konsumen, memahami dokumen properti, serta menjalankan pekerjaan sesuai kode etik dan regulasi.
Standar kompetensi tersebut menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya pasar properti dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa perantaraan yang profesional.
AREA Indonesia Dorong Industri Lebih Tertib
Sekretaris Jenderal AREA Indonesia Rully Muliarto menilai kolaborasi antara Atlantis Realty dan GadingPro dapat menjadi bagian dari proses membangun ekosistem broker properti yang lebih tertib.
Menurutnya, pertumbuhan industri agen properti perlu diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Kepatuhan terhadap regulasi, kompetensi tenaga ahli, transparansi komisi, hingga perlindungan konsumen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan industri.
“Karena itu, AREA Indonesia terus mendorong perusahaan agen properti yang berada dalam ekosistemnya untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan Permendag No. 33 Tahun 2025.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi broker properti,” ujar Rully.
Bagi Atlantis Realty dan GadingPro, kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun standar praktik bisnis yang lebih konsisten di masing-masing jaringan.
Dengan penerapan skema komisi yang transparan dan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi, kedua perusahaan ingin mendorong terciptanya industri perantaraan perdagangan properti yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian transaksi, tetapi juga mengedepankan profesionalisme.
Pada akhirnya, transformasi tata kelola ini diharapkan mampu membawa industri broker properti Indonesia menuju ekosistem yang lebih sehat, transparan, kompeten, profesional, berkelanjutan, dan patuh terhadap regulasi.















