Skip to main content

Property & Bank

Asap Karhutla Melanda,  Kota Kita Setangguh Apa?

sertifikat, karhutla
Adv. Muhammad Joni, Sektetaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute

Propertynbank.com – Kota tidak diserang tentara. Tapi kota terasa seperti berada dalam keadaan darurat.

Langit kelabu. Matahari pucat. Jarak pandang menyusut. Bau asap menembus dinding rumah, gedung sekolah, ruang kantor, lorong pasar, dan setiap ruang publik yang seharusnya menjadi tempat warga hidup dengan tenang. Anak-anak memakai masker ke sekolah. Rumah sakit bersiap menerima gelombang pasien pernapasan.

Ini bukan metafora. Ini fakta hukum: hak konstitusional warga negara sedang dilanggar, setiap hari, oleh sesuatu yang tidak bisa mereka lihat pelakunya.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 menjadi krisis serius di Sumatera dan Kalimantan.

Pemerintah meningkatkan operasi terpadu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan wilayah prioritas Sumatera. Pada akhir Agustus, Kementerian Kehutanan masih mencatat ratusan titik panas berkepercayaan tinggi — terkonsentrasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Dampaknya sudah menyentuh jantung kota: Pontianak. Palangka Raya. Banjarmasin. Pekanbaru. Jambi. Palembang.

Pada 29 Agustus, jarak pandang tercatat sekitar 0,8 kilometer di Pontianak, 0,5 kilometer di Banjarmasin, 0,8 kilometer di Jambi, 2,5 kilometer di Pekanbaru, dan 3 kilometer di Palangka Raya. Pekanbaru bahkan sempat dinaikkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Karhutla pada 26 Agustus, menyusul akumulasi 150 kejadian titik kebakaran di berbagai kecamatan — sebelum akhirnya diturunkan kembali menjadi Siaga Darurat pada 1 September, setelah hujan turun dan titik api di kota itu berhasil dipadamkan.

Justru di titik inilah letak persoalannya: status darurat naik-turun mengikuti cuaca, bukan mengikuti sistem pencegahan. Begitu hujan datang, kita menyebutnya “membaik.” Begitu kemarau kembali panjang, kita akan menaikkan status lagi, seolah setiap tahun adalah kejutan baru.

Ini bukan lagi kebakaran hutan yang jauh dari manusia. Ini alahai bencana yang telah berpindah alamat — dari rimba ke rumah warga.

Selama ini karhutla ditempatkan sebagai urusan kehutanan semata. Padahal api mungkin menyala di hutan, tetapi akibatnya menjalar ke seluruh sendi kehidupan kota: sekolah terganggu, penerbangan terancam, perdagangan melambat, produktivitas anjlok, ruang publik kehilangan fungsi, pariwisata terpukul — dan properti ikut menanggung akibat yang tidak pernah dihitung dalam neraca kerugian negara.

Sebuah rumah mungkin tidak terbakar. Sebuah apartemen mungkin tidak tersentuh api. Sebuah hotel mungkin berdiri utuh secara fisik. Tetapi ketika udara di sekelilingnya beracun, nilai kenyamanan, kelayakhunian, dan daya tarik kawasan ikut hangus — pelan-pelan, tanpa nyala api, tanpa ganti rugi.

Inilah dimensi yang selama ini luput dari wacana hukum: karhutla adalah urban economic risk yang nyata dan terukur — bukan sekadar bencana ekologis musiman.

Kita membangun kota dengan gedung tinggi, mal, jalan tol, bandara, kawasan industri. Kita bicara smart city. Tetapi ketika asap datang, pertanyaan paling elementer justru belum terjawab satu pun:

Apakah kota memiliki sub-sistem kesehatan perkotaan untuk krisis udara?

Siapa yang mengaktifkan respons ketika kualitas udara memburuk?

Apakah rumah sakit mendapat peringatan dini?

Apakah sekolah otomatis menyesuaikan kegiatan?

Apakah pekerja outdoor mendapat perlindungan hukum yang mengikat, bukan imbauan?

Apakah gedung publik memiliki sistem filtrasi udara yang memadai?

Apakah kelompok rentan — lansia, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas — mendapat perlindungan khusus dan terukur?

Apakah pemerintah kota memiliki satu komando berbasis data kualitas udara dan kesehatan?

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memang mengatur kesehatan lingkungan dan kedaruratan kesehatan masyarakat secara umum. Tetapi ia tidak memiliki norma operasional yang secara khusus mengatur ambang kualitas udara sebagai automatic trigger kebijakan perkotaan.

Di situlah kekosongan hukum yang sesungguhnya — bukan pada tidak adanya undang-undang, melainkan pada tidak adanya norma yang memaksa negara bergerak otomatis, tanpa menunggu rapat, tanpa menunggu instruksi berjenjang, tanpa menunggu confirmed korban.

Jangan jawab dengan: “Gunakan masker.” Itu bukan sistem. Masker adalah pertahanan terakhir warga, bukan kebijakan negara.

Kesalahan lain: mengukur dampak asap hanya dari jumlah penderita ISPA. Ini pengukuran yang picik.

Ketika kota diselimuti asap, yang terganggu adalah kehidupan kota itu sendiri — sekolah, transportasi, perdagangan, perkantoran, pariwisata, konstruksi, hunian, ruang terbuka, properti, produktivitas, kesehatan mental, dan kenyamanan hidup warga secara menyeluruh.

Karena itu, ketika udara kota menjadi berbahaya, pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah pasien. Negara wajib menghitung: berapa jam produktivitas yang hilang, berapa aktivitas ekonomi yang berhenti, berapa biaya kesehatan yang timbul, berapa nilai properti yang tertekan, dan berapa besar kerugian sosial yang dipikul warga yang sama sekali tidak terlibat dalam pembakaran.

RAKYAT MEMBAYAR TAGIHAN YANG TIDAK PERNAH MEREKA TANDATANGANI

Di sinilah persoalan keadilan menemukan bentuknya yang paling telanjang.

Bayangkan seorang buruh yang tidak pernah membakar lahan. Seorang ibu yang tidak pernah memegang satu pun izin konsesi. Seorang anak yang bahkan tidak tahu apa itu tata kelola perkebunan. Mereka semua menghirup asap yang sama. Mereka membeli masker dengan uang mereka sendiri. Membayar obat dari kantong mereka sendiri. Kehilangan penghasilan karena aktivitas terpaksa dikurangi.

Sementara negara mengeluarkan anggaran berulang untuk pemadaman, operasi udara, layanan kesehatan darurat, dan pemulihan — anggaran yang bersumber dari pajak rakyat yang sama, yang justru menjadi korban.

Pertanyaan hukumnya sederhana dan tidak boleh terus dihindari: mengapa keuntungan dari pembukaan lahan boleh diprivatisasi, sementara kerugian ekologis dan kesehatan disosialisasikan kepada seluruh warga kota?

Ini bukan sekadar environmental damage. Tetapi public harm. dalam pengertian hukum yang penuh. Dan jika ini berlangsung terus-menerus setiap musim kemarau, yang  berubah menjadi public administrative harm— kegagalan administrasi negara yang berulang dan dapat diprediksi, namun tetap dibiarkan terjadi.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak konstitusional ini tidak berhenti di atas kertas dan tidak boleh diperlakukan sebagai norma dekoratif. Negara tidak cukup hadir setelah warga sakit. Negara wajib mencegah agar warga tidak jatuh sakit akibat kegagalan tata kelola lingkungan — dan kegagalan mencegah, jika dilakukan berulang dengan pola yang sama, dapat dikonstruksikan sebagai omission yang melahirkan tanggung jawab hukum negara, bukan sekadar kealpaan teknis.

Ukuran keberhasilan pemerintah karena itu bukan lagi berapa banyak api berhasil dipadamkan, melainkan berapa banyak kebakaran berhasil dicegah — dan ketika asap sudah telanjur memasuki kota, ukurannya menjadi: seberapa cepat negara melindungi rakyatnya.

TANGAN SIAPA YANG MENGELUARKAN IZIN

Tentu pelaku pembakaran harus dicari. Tetapi penyelidikan yang berhenti pada tangan yang memegang korek api adalah penyelidikan yang terlalu sederhana untuk persoalan yang terlalu besar.

Tanyakan lebih jauh: siapa pemilik lahan? Siapa pemegang konsesi? Siapa yang menerbitkan izin? Siapa yang seharusnya mengawasi? Apakah kewajiban pencegahan — termasuk pengelolaan gambut yang benar sesuai standar — benar-benar dipenuhi? Mengapa kawasan yang sama bisa terbakar lagi, tahun demi tahun?

Di sinilah perkara ini bergerak dari criminal event menuju governance failure. Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dijadikan basis gugatan terhadap korporasi pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar berulang — tanpa negara perlu membuktikan unsur kesalahan, cukup dibuktikan adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan kegiatan berbahaya di lahan tersebut.

Jika kegagalan mencegah ini berulang, ia tidak lagi layak disebut kecelakaan. Ia adalah pola yang harus diaudit, dan pola yang berulang adalah bukti kegagalan sistemik — bukan nasib buruk.

 ASAP KARHUTLA TIDAK MENGENAL PASPOR

Masalah ini tidak berhenti di batas kota-kota Indonesia. Kalimantan terbakar, asap bergerak ke utara. Malaysia terdampak. Brunei terdampak. Singapura waspada. Bahkan asap telah melintasi ribuan kilometer laut hingga mencapai Filipina: sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, kabut asap dari Kalimantan terbawa angin monsun barat daya (“habagat”) ke Metro Manila, memaksa Pemerintah Kota Quezon City meliburkan sekolah dan otoritas lingkungan Filipina mencatat kualitas udara pada level “sangat tidak sehat” hingga “berbahaya” di sejumlah wilayah Luzon dan Visayas.

Skala krisis regional ini bahkan telah direspons ASEAN dengan mengaktifkan Alert Level 3— status siaga tertinggi dalam mekanisme regional untuk pencemaran asap lintas batas — pada 26 Agustus 2026.

Karhutla dengan demikian bukan lagi sekadar masalah nasional. Ia telah menjadi transboundary environmental harm — persoalan yang sejatinya sudah diantisipasi oleh ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pertanyaan yang jarang diajukan justru ini: jika instrumen hukum regional itu sudah ada sejak lebih dari satu dekade lalu, dan mekanisme peringatan tertingginya sudah diaktifkan, mengapa asap tetap menyeberang setiap tahun tanpa perlawanan yang berarti? Kegagalan bukan pada ketiadaan hukum atau ketiadaan mekanisme peringatan. Kegagalan ada pada jarak antara pengaktifan status siaga dengan tindakan nyata yang mengikat di lapangan — Alert Level 3 dinyatakan, tetapi apa akibat hukumnya bagi korporasi dan otoritas yang lalai mencegah? Pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab tegas oleh forum regional, bukan sekadar status yang diumumkan lalu dilupakan begitu angin berubah arah.

Kedaulatan bukan berarti “ini wilayah kami, terserah kami.” Kedaulatan justru membawa tanggung jawab mengelola wilayah sendiri tanpa membiarkan aktivitas di dalamnya menciptakan kerugian serius bagi manusia dan lingkungan di luar batas negara.

AKSI ASEAN MENUNGGU ASAP LEBIH DULU MELINTAS?

Kalau setiap tahun negara-negara ASEAN kembali bertemu setelah asap melintasi perbatasan, berarti kita sudah terlambat sejak awal.

Tata kelola regional harus bergerak dari diplomasi pasca-kejadian menuju pencegahan pra-bencana: data titik panas terintegrasi lintas negara, peringatan dini lintas batas, pemantauan kualitas udara real-time,  dan mekanisme respons darurat yang benar-benar dapat dikoordinasikan — bukan sekadar dinyatakan dalam komunike bersama. Pertanggungjawaban korporasi tidak boleh berhenti di batas administratif ketika dampaknya nyata-nyata menyeberang batas negara.

Udara tidak mengenal KTT ASEAN. Udara  bergerak mengikuti angin. Karena itu kerja sama regional harus bergerak lebih dulu daripada asap.

Kita membutuhkan paradigma baru. Sebut ini Urban Haze Emergency: begitu indikator kualitas udara menembus ambang bahaya akibat karhutla, kota harus otomatis masuk ke mode perlindungan — bukan menunggu pejabat rapat, bukan menunggu rumah sakit penuh, bukan menunggu sekolah meminta izin.

Sistem yang bekerja otomatis semestinya mencakup:

Air Quality Trigger— kualitas udara memicu kebijakan secara otomatis.

Health Trigger — data kesehatan memicu kesiapsiagaan rumah sakit.

School Trigger — sekolah menyesuaikan aktivitas belajar tanpa menunggu instruksi berjenjang.

Workplace Trigger — tempat kerja wajib melindungi pekerja, terutama pekerja luar ruang.

Property Trigger — gedung publik, apartemen, hotel, mal, dan fasilitas umum mengaktifkan protokol kualitas udara.

Public Information Trigger — warga mendapat informasi sederhana dan seragam: AMAN. WASPADA. BERBAHAYA.

Hal.inilah yang seharusnya menjadi sub-sistem kesehatan perkotaan — bukan sekadar rumah sakit yang menunggu pasien datang, melainkan sistem kota yang bekerja mencegah kota berubah menjadi mesin produksi penyakit akibat udara buruk.

Dalam.paradigma lama: api muncul, lalu dipadamkan, selesai. Paradigma baru: risiko dipetakan, dicegah, dipantau, memicu sistem peringatan, melindungi warga, ditindak secara hukum, dipulihkan, dan diaudit.

Kiranya.itu bukan kosmetik kebijakan. Ini perubahan cara negara bekerja. Karhutla harus memiliki accountability chain  yang jelas: siapa yang menciptakan risiko, siapa yang mengawasi, siapa yang gagal mencegah, siapa yang menyebabkan kerugian, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya — baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Jika rantai ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka, maka setiap musim kemarau kita hanya mengulang ritual yang sama: api, asap, sakit, pemadaman, konferensi pers — lalu dilupakan sampai tahun berikutnya.

HUTAN TERBAKAR, KOTA MEMBAYAR

Data terbaru menunjukkan betapa seriusnya situasi ini: hampir 95 ribu hektare dilaporkan terbakar hanya pada Juli 2026, sementara emisi karbon dari kebakaran melonjak tajam. Pemerintah tengah memeriksa sejumlah perusahaan yang memiliki titik kebakaran di wilayah konsesinya.

Tetapi jangan biarkan angka-angka ini menjebak kita dalam statistik semata. Di balik setiap angka ada manusia. Ada anak. Ada ibu. Ada pekerja. Ada pedagang. Ada pasien. Ada keluarga. Ada satwa yang kehilangan habitat. Ada hutan yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Ada kota yang dipaksa menghirup akibat dari sesuatu yang terjadi ratusan kilometer jauhnya. Duh, itulah ketidakadilan ekologis dalam bentuknya yang paling nyata.

EPILOG: YANG TERBAKAR BUKAN HANYA HUTAN

Kita membangun kota dengan beton. Tetapi manusia tidak hidup dari beton — manusia hidup dari udara. Maka ukuran kota maju bukan hanya gedung tinggi, jalan lebar, transportasi modern, atau kawasan ekonomi baru. Ukuran paling elementer adalah: bisakah kota melindungi warganya ketika udara berubah menjadi ancaman?

Karhutla bermula di hutan. Tetapi ketika asap menyentuh langit kota, ia telah menjadi urusan kota. Ketika asap masuk ke rumah, ia menjadi urusan keluarga. Ketika anak sakit, ia menjadi urusan kesehatan. Ketika sekolah tutup, ia menjadi urusan pendidikan. Ketika perdagangan terganggu, ia menjadi urusan ekonomi. Ketika properti kehilangan livability-nya, ia menjadi urusan pembangunan. Dan ketika asap menyeberang batas negara, ia menjadi urusan regional.

Karena itu, berhentilah melihat karhutla semata sebagai api yang harus dipadamkan. Lihatlah ia sebagai risiko yang harus dicegah.

Jangan hanya bertanya: “Siapa yang membakar?”

Tanyakan: “Siapa yang gagal mencegah? Siapa yang menikmati manfaat? Siapa yang membayar kerugian?”

Dan ada satu pertanyaan yang paling mengganggu, yang seharusnya membuat setiap pejabat publik tidak bisa tidur nyenyak: “Mengapa kota tidak memiliki sistem pertahanan ketika asap datang?”

Sebab tragedi terbesar bukan hanya hutan yang terbakar. Tragedi yang lebih besar adalah ketika negara tahu hutan terbakar, tahu  asap bergerak menuju kota, tahu warga akan terdampak — tetapi sistem perlindungannya tetap berjalan seperti hari biasa, seolah tidak terjadi apa-apa.

Itulah titik ketika karhutla berubah menjadi krisis tata kelola. Dan jika asap terus datang setiap tahun tanpa sistem yang berubah, kita harus berani mengatakan dengan lantang:

Yang sedang terbakar bukan hanya hutan. Yang terbakar adalah hak rakyat atas udara yang sehat, keamanan kota, nilai lingkungan, kepercayaan publik, dan kewibawaan negara.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan