Skip to main content

Property & Bank

MEMBELAH PERUT BATAM : Hybrid Urban Governance, Otorita, Pemko, HPL, dan ….

Tapera, kpr, John rawls, rumah rakyat, ibu kota, hunian berimbang, pekerja, batam
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Selamat Datang di Batam. Ada kota yang cukup dilihat dari julang gedungnya. Batam tidak. Tapi Batam harus dibaca dari lapisannya. Dari sejarahnya. Tanahnya. Pemerintahannya. Pekerjanya. Kampungnya. Terutama dari manusia yang tinggal di dalamnya. Bahkan socio-antropologi Pulau Batam.

Itulah yang terasa ketika Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, melakukan visit to Batam. Lalu, saya kemudian menempuh perjalanan kedua.

Bukan dengan pesawat. Bukan dengan kapal. Tetapi perjalanan mental-digital.  Melalui library visit dan digital visit. Membuka sejarah.

Menyisir regulasi. Membaca data HPL. Menelusuri perkembangan Otorita Batam.Membandingkannya dengan Pemerintah Kota. Membaca persoalan rumah pekerja. Ruli (rumah liar). Rusun. Rempang. Galang. Dan konflik masyarakat. Semakin dibaca, Batam semakin menarik. Karena ternyata Batam bukan sekadar kota industri. Batam adalah kota empat lapis. Yang tidak selalu berhimpit.

Lapisan pertama adalah Otorita. Batam yang lahir dari logika pembangunan nasional. Pada 1973, melalui Keppres 41 Tahun 1973, pemerintah menjadikan Pulau Batam sebagai kawasan pengembangan industri dan mempercayakan pengembangannya kepada Otorita Batam. Logikanya jelas. Cepat. Terpusat. Strategis. Batam harus menjadi mesin pertumbuhan. Bukan kota biasa. Batam dirancang sebagai pintu Indonesia menuju Singapura dan dunia.

Maka jalan dibangun. Pelabuhan dibangun. Kawasan industri dibangun. Investasi dipanggil. Pekerja datang. Batam bergerak. Batam sebagai developmental state. Jakarta menjadi arsitek. Tetapi ada konsekuensi. Ketika Jakarta menjadi arsitek kota, siapa yang menjadi pemilik suara di dalam kota? Pertanyaan itu kelak menjadi penting.

Lapis Kedua: Pemerintah Kota (Pemko). Kemudian sejarah berbelok. Batam memperoleh pemerintahan kota. Kotamadya Batam dibentuk pada 1983. Kemudian melalui UU 53 Tahun 1999, Batam berubah menjadi daerah otonom. Di sinilah lapisan kedua muncul: Pemko Batam. Logikanya berbeda. Kalau Otorita berpikir: investasi, kawasan, pertumbuhan. Pemko harus berpikir: warga, pelayanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, sosial, kebudayaan.

Satu membangun kawasan. Satu mengurus warga. Masalahnya, kawasan dan warga tinggal di tempat yang sama. Tanahnya sama. Jalannya sama. Rumahnya sama. Pabriknya sama. Tetapi rezim kewenangannya dapat berbeda.

Maka lahirlah sesuatu yang selama ini sering disebut dualisme kelembagaan. Literatur akademik memang mencatat tumpang tindih BP Batam dan Pemko terutama dalam pertanahan, tata ruang, pelayanan publik dan investasi.

Tetapi menurut saya, istilah dualisme belum cukup. Karena Batam sudah berkembang menjadi sesuatu yang lebih kompleks. Saya menyebutnya: 4-Layer Hybrid Urban Governance, yakni: Otorita. Pemko. Hak Pengelolaan (HPL). Masyarakat. Saya sebut: Empat lapis, satu kota.

Lapis Ketiga: HPL. Di sinilah cerita menjadi lebih serius. Sebab kekuasaan kota tidak hanya berada pada kantor, tapi juga berada di atas tanah. Dalam perkembangan Batam, HPL menjadi instrumen yang sangat penting dalam penguasaan dan pengelolaan tanah.

BP Batam sendiri menjelaskan bahwa penguasaan tanah di Batam berakar pada rezim Otorita dan kemudian bertransformasi ke BP Batam.

Untuk Rempang dan Galang, BP Batam juga menyatakan –by law, di  wilayah tersebut di klaim menjadi wilayah kerja BP Batam, alasannya berdasarkan perluasan wilayah pengembangan sejak 1992. Padahal HPL nya  Pulau Batam.

Di sinilah kita harus berhenti sejenak. Karena HPL bukan sekadar status tanah. Tapi mempunyai konsekuensi terhadap: siapa menggunakan tanah, siapa mendapatkan hak, siapa memperoleh izin, siapa membangun, siapa harus pindah.

Dengan kata lain, HPL adalah salah satu titik tempat kekuasaan negara menyentuh tanah secara konkret. HPL harus dibaca bersama sejarah hak masyarakat. Tidak boleh berdiri sendirian.

Lapis Keempat: Masyarakat. Inilah lapisan yang paling sering terlambat masuk ke meja perencanaan. Padahal tanpa masyarakat, kota hanya menjadi peta.

Batam bukan ruang kosong. Sejarah resmi Pemko Batam sendiri mencatat sejarah pemerintahan Nongsa sejak 1829 dan hubungan Batam dengan sejarah Melayu. Bahkan sumber sejarah BP Batam menyebut keberadaan masyarakat di Batam sejak abad ke-3.

Maka kekeliruan mendasar jika Batam hanya dibaca sejak 1973. Tahun 1973 adalah tahun penting pembangunan modern Batam. Tetapi bukan tahun kelahiran manusia di Batam. Itu dua perkara berbeda.

Di sinilah Melayu masuk ke dalam peta. Batam adalah kota industri. Tetapi sebelum menjadi kota industri, ia berada dalam ruang sejarah Melayu: Laut, Pulau, Kampung, Nongsa, Buluh, Rempang, Galang, Rantau, Perdagangan, Kekerabatan. Itulah memori ruangnya.

Maka hak masyarakat Melayu tidak boleh direduksi menjadi persoalan: “Apakah punya sertifikat?” Pertanyaan sertifikat penting. Tetapi bukan satu-satunya pertanyaan. Ada juga sejarah penguasaan, hubungan sosial, kebudayaan, kampung, makam, ruang hidup, mata pencaharian, hubungan dengan laut.

Hal inilah yang saya maksud sebagai hak sosial-budaya masyarakat. Yang harus dibedakan secara hati-hati dari klaim status masyarakat hukum adat yang memerlukan pembuktian unsur-unsur hukumnya.

Tetapi satu hal tidak boleh disalahpahami: Belum terbuktinya suatu status hukum adat tidak berarti sejarah sosial masyarakat boleh dianggap tidak pernah ada.

Lalu datanglah para perantau. Kemudian Batam mengalami gelombang manusia yang lain. Orang datang dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Aceh, Minang, Batak, Sunda, Bugis dan dari berbagai penjuru Nusantara. Batam kota, eh pulau yang terbuka.

Ada cerita yang sering dikenang. Dulu orang datang ke Batam membawa map. Berdiri di pinggir jalan. Menunggu proyek. Menunggu pekerjaan. Konon, kalau ada proyek pembangunan, orang dengan map di tangan punya peluang menjadi pekerja.

Cerita itu sederhana. Tetapi dalam kesederhanaannya ada filsafat pembangunan.

Batam mencari manusia. Manusia mencari Batam. Negara membangun. Pekerja datang. Industri tumbuh. Keluarga terbentuk. Rumah dibutuhkan. Warung tumbuh. Kampung tumbuh. Dan akhirnya pendatang menjadi warga.

Karena itu Batam tidak boleh dibaca sebagai kota satu etnis. Batam adalah Indonesia dalam miniatur yang sangat hidup. Ada semua suku, semua bahasa, berbagai agama dan tradisi. Ada paguyuban, organisasi masyarakat daerah, komunitas profesi, perkumpulan keluarga. Banyaknya organisasi kemasyarakatan daerah dapat dibaca secara positif sebagai bentuk jangkar sosial (social anchoring)  masyarakat migran.

Orang yang jauh dari kampung halaman membutuhkan rumah sosial. Mereka mencari teman sekampung. Bahasa yang akrab. Makanan yang familiar. Itu bukan sekadar politik identitas. Ia adalah cara manusia menciptakan: rasa memiliki. Tetapi justru karena Batam sangat majemuk, diperlukan satu payung bersama: kewargaan Batam. Melayu tidak hilang. Pendatang tidak menjadi asing. Semua menjadi warga. Meraka  menentukan “map” (peta) sosial perkotaan a la  Batam.

Empat Lapis, bertemu di ruli—rumah liar. Istilah yang tidak terlalu pas. Sebab inilah bagian yang paling manusiawi. Tetapi jangan berhenti pada kata liar. Mengapa bisa  tumbuh? Batam adalah kota industri. Industri membutuhkan pekerja. Pekerja membutuhkan rumah. Rumah formal mahal. Tanah terbatas. Pendapatan terbatas. Maka rumah informal muncul. Ini bukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum. Tetapi penjelasan terhadap sebab sosialnya.

Jika data sekitar 147 ribu Ruli yang disebut dalam bahan The HUD Institute akurat dan terverifikasi, maka kita tidak sedang menghadapi persoalan ketertiban biasa. Kita sedang menghadapi: krisis housing dalam kota industri. Maka rusun bukan sekadar bangunan. Rusun adalah instrumen rekonsiliasi antara: tanah plus pekerja plus industri dan pemerintah.

Rumah Pekerja. Rumah pekerja adalah urusan kota. Ada ironi. Batam dibangun untuk industri. Industri membutuhkan pekerja. Tetapi rumah pekerja sering menjadi urusan belakangan. Dormitory ada. Rusun ada. Perumahan ada. Ruli juga ada. Berarti sistemnya belum selesai. Karena pekerja tidak hanya membutuhkan: pekerjaan. Ia membutuhkan: rumah, transportasi, sekolah anak, pasar, kesehatan. Keamanan. Dan kepastian tinggal.

Maka dalam Hybrid Urban Governance Batam, perumahan (housing) harus menjadi jembatan antara Otorita dan Pemko. Otorita/BP Batam tidak cukup hanya menyediakan kawasan industri.

Pemko tidak cukup hanya menyediakan layanan publik. Industri tidak cukup hanya menyediakan pekerjaan. Ketiganya harus bertemu pada: worker housing.

Rempang menyala. Rempang membuat empat lapis Batam bertabrakan secara nyata. Anyaman Otoritas. Pemerintah. HPL. Masyarakat. Yang tidak lagi berada dalam buku. Tidak lagi dalam seminar. Tetapi di lapangan. Ada tanah. Ada kampung. Ada masyarakat. Ada proyek. Ada relokasi. Ada investasi. Ada konflik. Dan ada pertanyaan, ketika kepentingan pembangunan bertemu hak masyarakat, siapa yang harus didahulukan dan dengan prosedur apa? Itulah inti hukum administrasi negara.

PSN Bukan Kata Sakti. Rempang Eco City pernah ditetapkan sebagai PSN. Namun RPJMN 2025–2029 ditetapkan melalui Perpres 12 Tahun 2025, dan status perencanaan nasional itu perlu dibaca hati-hati bersama seluruh instrumen hukum sektoral yang masih berlaku.  Karena satu hal harus dibedakan: status PSN tidak identik dengan seluruh legalitas proyek.

Jika status PSN berubah, pertanyaan hukum berikutnya justru semakin penting: Apa dasar proyeknya? Apa status tanahnya? Apa dasar HPL? Apa tata ruangnya? Apa perizinannya? Apa dasar relokasinya?

Apa perlindungan hak masyarakatnya? Di sinilah, KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menjadi urat nadi. Semakin banyak lapisan pemerintahan, semakin besar kebutuhan akan informasi. Sebab masyarakat harus dapat mengetahui: siapa berwenang, siapa memutuskan, dokumen apa yang menjadi dasar.

Tanah siapa yang digunakan. Apa dampaknya, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban. Karena itu Batam Hybrid Governance harus dibangun di atas prinsip: Four Layers, One Information Architecture.

Otorita punya data. Pemko punya data. Pertanahan punya data. Masyarakat punya pengetahuan lapangan. Semua harus bertemu. Bukan saling menyimpan.

Dari sinilah konsep Batam menjadi gurih. Empat lapis itu bukan empat kotak. Tapi seperti empat arus sungai yang bertemu di muara.

Otorita membawa mesin pembangunan. Pemko membawa pelayanan warga kota. HPL membawa instrumen penguasaan/pengelolaan tanah. Masyarakat membawa hak, kebutuhan, sejarah dan legitimasi sosial.

Jika satu terlalu besar—yang lain tenggelam. Jika HPL terlalu dominan—masyarakat terdesak. Jika Pemko sendirian—kapasitas pembangunan terbatas. Jika Otorita sendirian—kota bisa kehilangan dimensi kewargaan. Jika masyarakat tidak dilibatkan—pembangunan kehilangan legitimasi sosial. Maka tugas negara bukan memilih satu. Tetapi, menata keseimbangan keempatnya.

Batam Bukan Dualisme

Ini tesis yang saya kira lebih menarik. Batam bukan sekadar dualisme Pemko versus BP Batam. Itu hanya lapisan pertama. Batam adalah: Otorita mesin pembangunan. Pemko: rumah pemerintahan warga. HPL: instrumen pengelolaan tanah. Masyarakat: pemilik kehidupan sosial kota. Dan di atas semuanya: KONSTITUSI sebagai pagar.

Di dalamnya: hak, kewenangan, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan sosial, keterbukaan, partisipasi.

Kita ingin melihat organ-organ yang bekerja di dalamnya.

Jantungnya pembangunan. Paru-parunya industri. Aliran darahnya pekerja. Tulangnya infrastruktur. Tanahnya HPL. Otaknya pemerintahan. Tetapi ada satu organ yang tidak boleh mati: hati masyarakat. Sebab kota tanpa masyarakat hanya menjadi kawasan. Kawasan tanpa manusia hanya menjadi peta.

Plot Akhir

Mungkin itulah pelajaran terbesar dari visit to Batam Zulfi Syarif Koto dan perjalanan saya melalui library serta digital visit. Batam ternyata tidak mempunyai satu cerita. Tapi empat lapisan cerita. Cerita Otorita, Pemko, HPL, masyarakat. Yang keempatnya sedang menulis satu buku yang sama. Buku bernama Batam.

Di halaman pertama ada Melayu. Di halaman berikutnya datang para perantau. Kemudian Otorita membuka jalan. Industri datang. Pekerja datang. Rumah tumbuh. Kota tumbuh. Pemko lahir. BP Batam bertransformasi. HPL menjadi penting.

Kemudian Rempang datang membawa pertanyaan paling lugas: Seberapa jauh negara boleh membangun tanpa kehilangan manusia yang dibangunnya?

Pertanyaan itu tidak hanya milik Batam. Pertanyaan itu milik Indonesia. Karena 81 tahun setelah kemerdekaan, ukuran pembangunan bukan lagi semata: berapa banyak yang dibangun. Tetapi, siapa yang ikut menentukan pembangunan itu? Ada satu kalimat Melayu mungkin cukup untuk menutup perjalanan ini:

“Yang datang jangan lupa yang mula Yang mula jangan menutup pintu bagi yang datang. Tanah jangan menjadi sengketa.Negeri jangan kehilangan manusia”. Sebab pada akhirnya—Batam bukan hanya kota yang dibangun oleh negara.

Batam adalah kota yang dibangun bersama oleh sejarah, pemerintah, tanah, pekerja, pendatang, dan masyarakat yang menjadikannya rumah.

Tersebab itu, empat lapis Batam harus disatukan bukan oleh kekuasaan, tetapi oleh hukum, keterbukaan, keadilan dan kemanusiaan.

Tabik.

Penulis : Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Bidang Sosial-Politik, Hukum dan Advokasi PB ISMI (Ikatan Sarjana Melayu Indonesia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan