Skip to main content

Property & Bank

OTT Pengembang, HGB, KPR Fiktif : Alarm Keras Tata Kelola Industri Properti

properti, rumah subsidi, alarm keras
CEO Journalist Media Network dan Presiden AREA Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., CRGP

Propertynbank.com – Dunia properti Indonesia sedang mendapatkan alarm keras. Belum selesai perhatian publik terhadap OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret pihak swasta dan pejabat ATR/BPN, kini KPK kembali melakukan penggeledahan terhadap perusahaan pengembang PT Bela Parahiyangan Investindo, pengembang Kota Baru Parahyangan. KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Perkara Bogor sendiri telah berkembang menjadi penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Presiden Direktur Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Konstruksi perkara yang disampaikan KPK berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Pada saat bersamaan, dari Karawang muncul perkara berbeda: dugaan KPR fiktif yang berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penggeledahan dan menyegel kantor pengembang serta memeriksa ratusan saksi dalam perkara tersebut.

HGB bermasalah di satu sisi. KPR bermasalah di sisi lain. Dan kini muncul lagi pemeriksaan terhadap pengembang besar dalam perkara pertanahan. Apakah semua perkara tersebut sama? Tidak.

Masing-masing memiliki konstruksi perkara, institusi penegak hukum, modus dan pihak yang berbeda. Namun dari perspektif industri, rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu persoalan yang sama pentingnya: rantai tata kelola bisnis properti harus diperkuat dari hulu sampai hilir.

Jangan sampai ini menjadi krisis kepercayaan. Properti bukan sekadar bisnis tanah dan bangunan. Di dalamnya ada hak atas tanah, perizinan, investasi, pembiayaan perbankan, uang konsumen, pajak, pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan yang sedang diperiksa.

Begitu pula ketika muncul dugaan KPR fiktif. Yang dipertaruhkan bukan hanya pengembang dan bank, tetapi juga integritas sistem pembiayaan perumahan. Kita harus memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan perkara melalui proses hukum.

Tetapi industri properti juga tidak boleh hanya menunggu siapa yang ditetapkan tersangka berikutnya. Industri harus melakukan koreksi dari sekarang. Jangan hanya bertanya: siapa yang salah?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa sistem memungkinkan persoalan seperti ini terjadi? Kalau proses pertanahan membutuhkan akses informal, maka sistemnya harus diperbaiki. Kalau proses KPR memungkinkan debitur fiktif atau dokumen bermasalah masuk ke sistem, mekanisme verifikasinya harus diperkuat. Kalau target penjualan dan target akad terlalu dominan, maka indikator keberhasilan harus diperbaiki.

Dan kalau perusahaan sudah memiliki perangkat Good Corporate Governance (GCG), compliance dan risk management, tetapi penyimpangan tetap terjadi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya dokumennya, melainkan efektivitas implementasinya. Dari “deal maker” menjadi “compliance maker”

Industri properti tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan deal making. Pengembang masa depan harus mampu menjadi compliance-driven company.

Setiap tahapan harus mempunyai audit trail: land acquisition → legal due diligence → HGB/Hak atas tanah → perizinan → pembangunan → pemasaran → KPR → akad → serah terima → after sales.

Tidak boleh ada mata rantai yang gelap. Terlebih pada aspek pertanahan. Karena tanah adalah fondasi bisnis properti. Sekali status hukumnya bermasalah, seluruh proyek dapat ikut terkena dampaknya.

KPR jangan dikejar hanya sebagai angka

Kasus Karawang juga memberikan pelajaran penting. Di tengah ambisi pemerintah mengejar target penyaluran pembiayaan perumahan, jangan sampai industri terjebak dalam “angka akad”. Target harus tetap penting.

Tetapi kualitas akad jauh lebih penting: debiturnya benar, rumahnya benar, dokumennya benar, kemampuan bayarnya benar dan rumahnya benar-benar dihuni. Jangan sampai program pembiayaan perumahan yang seharusnya membantu masyarakat justru membuka ruang bagi praktik manipulasi.

Ada indikasi persoalan lebih luas? KPK sendiri pada September 2026 menyatakan dugaan praktik bermasalah dalam layanan pertanahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembang properti, tetapi masih didalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak swasta dan individu lainnya.

Artinya, kita belum boleh menarik kesimpulan bahwa seluruh industri properti bermasalah. Sebaliknya, justru karena penyidikan masih berjalan, industri harus menunggu fakta hukum sekaligus melakukan pembenahan internal.

Jangan melakukan trial by media terhadap perusahaan atau orang yang belum terbukti bersalah. Namun jangan pula menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk tidak melakukan introspeksi.

Pemerintah juga harus berbenah

Tata kelola properti bukan hanya tanggung jawab pengembang. Pemerintah pusat, ATR/BPN, Pemda, perbankan, notaris/PPAT, asosiasi, broker dan seluruh profesi pendukung memiliki peran.

Pelayanan pertanahan harus semakin: digital, transparan, terukur, memiliki standar waktu, biaya resmi dan jejak audit.

Semakin sedikit ruang transaksi informal, semakin kecil pula peluang munculnya perantara yang menjual akses. Begitu pula Pemda harus memberikan kepastian tata ruang dan perizinan agar pengembang tidak berada dalam situasi ketidakpastian yang dapat membuka ruang praktik-praktik informal.

Jangan matikan industrinya, bersihkan ekosistemnya

Indonesia tetap membutuhkan pengembang. Kita membutuhkan rumah baru. Kita membutuhkan investasi. Kita membutuhkan pembiayaan perumahan. Kita membutuhkan FLPP dan Tapera.

Karena itu, jangan sampai kasus individual kemudian digeneralisasi menjadi tuduhan terhadap seluruh industri. Yang harus diperangi adalah praktiknya, bukan industrinya. Pengembang yang taat harus mendapatkan kepastian hukum.

Pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bank harus memperkuat credit verification. Pemerintah harus memperbaiki sistem.

Dan organisasi profesi serta asosiasi harus memperkuat kode etik.

Saatnya membangun “Clean Property Ecosystem”

Saya melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk membangun Clean Property Ecosystem Indonesia. Sebuah ekosistem dimana: tanahnya clear, izinnya clear, pengembangnya clear, pembiayaannya clear, konsumennya clear, dokumennya clear, dan seluruh prosesnya dapat diaudit.

Karena rumah adalah aset terbesar bagi sebagian besar keluarga Indonesia. Masyarakat membeli rumah bukan sekadar membeli bangunan. Mereka membeli kepastian masa depan.

Maka sudah waktunya industri properti menyadari bahwa kepercayaan adalah aset terbesar yang tidak tercatat di neraca perusahaan. OTT KPK, pemeriksaan pengembang, persoalan HGB dan dugaan KPR fiktif harus menjadi alarm.

Bukan untuk membuat industri takut. Tetapi untuk membuat industri lebih profesional, lebih transparan dan lebih berintegritas. Sebab ke depan, ukuran keberhasilan pengembang bukan hanya: berapa hektare yang dikuasai, berapa unit yang terjual, atau berapa triliun nilai proyeknya.

Ukuran yang sama penting adalah: Seberapa bersih prosesnya, seberapa kuat tata kelolanya, dan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadapnya. Industri properti tidak boleh menunggu kasus berikutnya untuk mulai berbenah. Saatnya berbenah sekarang.

Penulis : Ir.Indra Utama, M.Pwk, IPU, CRGP, CEO Journalist Media Network

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan