Skip to main content

Property & Bank

Dari Rumah Pekerja Menuju Housing Welfare State

FLPP 2.0 ASRI, rumah
Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute

Propertynbank.com – Pembaca, tahukah anda, ada tempat yang sering luput dari peta ketahanan nasional? Bukan barak. Bukan benteng. Bukan arsenal. Bukan gedung kementerian pertahanan. Tapi: Rumah.

Di sanalah seorang anak pertama kali belajar bahasa, sopan santun, tanggung jawab, dan cinta kepada sesama. Di sanalah anak bangsa mengenal siapa dirinya, siapa keluarganya, dan kepada tanah air mana kelak ia menautkan kesetiaannya.

Negara boleh mempunyai pasukan tentara yang kuat, perut ekonomi yang besar, dan teknologi cerdas yang super maju.

Tetapi jika keluarga rapuh, menghunu rumah tidak layak, dan generasi tumbuh tanpa ruang hidup yang sehat dan aman, maka fondasi ketahanan nasional pun kehilangan batu pertamanya.

Tidak ada ketahanan nasional tanpa ketahanan keluarga. Dan ketahanan keluarga pertama-tama dibangun di rumah.

Kalimat ini bukan sekadar metafora. Kalimat itu adalah cara lain membaca hubungan antara perumahan, kesejahteraan, pembangunan manusia, dan negara.

Rumah bukan sekadar bangunan fisik. Kita terlalu sering menghitung rumah sebagai unit. Satu juta unit. Dua juta unit. Tiga juta unit. Padahal negara tidak sedang membangun angka. Negara sedang membangun kehidupan.

Satu rumah adalah tempat seorang pekerja memulihkan tenaga setelah bekerja. Tempat suami-istri membesarkan anak. Tempat nilai ditanamkan sebelum sekolah mengambil alih sebagian pendidikan. Tempat anak belajar berbicara, santun menghormati orang lain, menyelesaikan konflik, mengenal tanggung jawab, dan memahami bahwa kebebasan selalu datang bersama kewajiban.

Rumah adalah sekolah pertama kewargaan. Di sanalah nilai kebangsaan tidak diajarkan sebagai hafalan, tetapi sebagai kebiasaan. Menghormati orang tua. Menjaga sesama.

Bergotong royong. Bertanggung jawab. Menghargai perbedaan.

Dari rumah, nilai itu bergerak ke lingkungan. Dari lingkungan, ke masyarakat. Dari masyarakat, menjadi kebudayaan bangsa.

Dan dari kebudayaan bangsa, terbentuklah watak Indonesia. Maka ketika negara membangun rumah yang layak, negara sesungguhnya sedang melakukan pekerjaan yang jauh lebih besar daripada membangun dinding, lantai, dan atap.

Negara sedang membangun manusia Indonesia. Dari keluarga ke Ketahanan Nasional. Walau Ketahanan Nasional kerap dibaca melalui perspektif geopolitik, pertahanan, ekonomi, energi, pangan, dan keamanan. Semua penting. Tetapi ada lapisan paling dasar yang sering tidak terlihat: keluarga. Keluarga adalah unit sosial pertama tempat manusia memperoleh rasa aman.

Jika rumah tidak aman, keluarga mudah kehilangan ketenangan. Jika tempat tinggal terlalu jauh dari pekerjaan, waktu keluarga terkikis oleh perjalanan.

Jika hunian tidak sehat, kesehatan keluarga terancam. Jika biaya rumah menghabiskan sebagian besar pendapatan, kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan lain menyusut. Jika lingkungan hunian buruk, perkembangan anak ikut terpengaruh.

Dengan demikian, kualitas perumahan mempunyai efek berantai terhadap kualitas keluarga—dan pada akhirnya terhadap kualitas manusia yang menjadi subjek sekaligus kekuatan bangsa.

Inilah mengapa perumahan pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai kebijakan sektoral semata. Yang bahkan bagian dari infrastruktur sosial bangsa. Pekerja yang memiliki rumah layak memiliki ruang untuk memulihkan tenaga.

Keluarga yang memiliki rumah aman memiliki ruang untuk bertumbuh. Anak yang tumbuh dalam rumah yang sehat memiliki ruang untuk belajar. Dan bangsa yang memiliki keluarga-keluarga yang relatif tangguh memiliki modal sosial yang lebih kuat menghadapi krisis.

Rumah adalah benteng pertama ketahanan nasional. Bukan benteng dengan senjata. Melainkan benteng yang menjaga manusia.

Satu Rumah, Satu Indonesia

Ada satu lapisan lain yang lebih dalam. Rumah bukan hanya tempat pembinaan keluarga. Rumah juga tempat pembinaan berbangsa dan bertanah air.

Indonesia bukan sekadar wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia adalah pengalaman hidup bersama. Indonesia tumbuh dari jutaan keluarga yang berbeda bahasa ibu, adat, agama, profesi, kelas sosial, dan kebudayaan—tetapi memilih hidup dalam satu rumah besar bernama Indonesia.

Karena itu, politik perumahan seharusnya tidak hanya bertanya: berapa rumah yang dibangun? Tetapi juga: manusia Indonesia seperti apa yang sedang kita bangun melalui rumah-rumah itu?

Rumah yang terjangkau membuat keluarga memiliki kepastian. Rumah yang sehat melahirkan generasi yang lebih terlindungi.

Rumah yang terhubung dengan pekerjaan menciptakan efisiensi sosial. Rumah yang terhubung dengan sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik, dan transportasi membentuk lingkungan kehidupan.

Dan lingkungan kehidupan yang baik membentuk warga negara yang memiliki rasa memiliki terhadap tempat tinggalnya.

Pada titik itulah rumah bertemu dengan tanah air. Orang tidak hanya tinggal di Indonesia. Ia merasa memiliki Indonesia. Di Sinilah Konstitusi Harus Bergerak

UUD 1945 tidak menempatkan tempat tinggal sebagai kemewahan. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 27 ayat (2) menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 34 memuat mandat jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2011 menegaskan rumah sebagai kebutuhan dasar dan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan terjangkau.

Artinya, perumahan berada di persimpangan hak, kesejahteraan, pekerjaan, keluarga, dan tanggung jawab negara.

Di sinilah saya menawarkan kembali gagasan Activating State Power Constitutional. Latar belakangnya? Sebab, selama ini supremasi konstitusi sering dibaca terutama sebagai pagar: negara tidak boleh melampaui batas. Tetapi hak sosial membutuhkan sesuatu yang lebih.

Negara harus bergerak. Hak atas rumah tidak otomatis menjadi nyata hanya karena tercantum dalam konstitusi. Bahkan memerlukan kebijakan tanah, pembiayaan, subsidi, tata ruang, infrastruktur, transportasi, pengendalian harga, dan kelembagaan yang bekerja.

Maka, dalil saya: Activating State Power Constitutional berarti mengaktifkan kewenangan negara untuk memenuhi hak konstitusional, dengan tetap berada di bawah hukum, prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, non-diskriminasi, kepentingan umum, dan partisipasi publik.

Konstitusi  taknlagi cuman sebagai  pagar pembatasan kekuasaan Tetapi, tak kalah penting,  juga adalah kompas.

Negara tidak hanya harus dicegah agar tidak salah bergerak. Negara juga harus didorong agar bergerak ke arah yang benar.

Di sinilah perumahan pekerja menjadi strategis. Pekerja adalah penggerak produksi. Keluarga pekerja adalah ruang reproduksi sosial. Rumah adalah tempat keduanya bertemu.

Karena itu, menyediakan hunian bagi pekerja bukan hanya kebijakan perumahan. Yang menyentuh produktivitas, kesehatan, pendidikan anak, mobilitas, kesejahteraan keluarga, dan stabilitas sosial.

BP Tapera pada September 2026, misalnya, mendorong kolaborasi penyediaan hunian pekerja di kawasan industri melalui skema KPR subsidi dan pengembangan hunian yang lebih dekat dengan lokasi kerja. Ini menunjukkan bahwa kebijakan perumahan mulai bergerak ke arah ekosistem, bukan sekadar produksi unit.

RUU Ketenagakerjaan kudu mengoptimalkan ekosistem kawsan industri dalam memajukan perumahan pekerja. Yang didorong semenjak ijin a.k.a konsesi tanah kawaaan industri dirancang. Dan itu penting bagi aktivasi konstitusi Negara.

Sebab rumah yang jauh dari tempat kerja dapat mengubah delapan jam kerja menjadi belasan jam kehidupan yang habis di jalan. Waktu untuk anak berkurang. Waktu untuk pasangan berkurang. Waktu untuk masyarakat berkurang.

Akhirnya, bukan hanya jarak geografis yang melebar. Jarak emosional dalam keluarga pun dapat ikut melebar. Karena itu, perumahan pekerja harus dipikirkan bersama transportasi, kawasan industri, fasilitas pendidikan, kesehatan, ruang terbuka, dan layanan publik.

Rumah bukan benda yang berdiri sendirian. Rumah adalah simpul ekosistem kehidupan.

The HUD Institute: Menggeser Cara Pandang

Dalam kerangka itulah The HUD Institute menempatkan agenda perumahan sebagai agenda kesejahteraan yang bersifat struktural, sistemik, dan multisektor. Dukungan terhadap perumahan pekerja menjadi penting bukan semata karena pekerja membutuhkan rumah.

Tetapi karena Indonesia membutuhkan keluarga pekerja yang tangguh untuk membangun bangsa yang tangguh.

Program Tiga Juta Rumah karenanya harus dibaca melampaui target kuantitatif. Tiga juta rumah bukan tiga juta kotak. Bahkan jutaan ruang bagi keluarga untuk bertumbuh. Jutaan ruang bagi anak untuk belajar. Jutaan ruang bagi pekerja untuk pulang. Dan, dalam horizon yang lebih panjang, jutaan ruang bagi Indonesia untuk memperkuat modal sosialnya.

Di sinilah gagasan Housing Welfare State menemukan kedalaman filosofisnya. Negara kesejahteraan bukan negara yang sekadar memberikan bantuan. Ia adalah negara yang membangun kondisi agar manusia dapat hidup bermartabat.  Yang salah satu kondisi paling fundamental itu adalah: memiliki tempat untuk pulang.

Rumah adalah Hulu Ketahanan

Maka mari kita balik cara berpikir kita. Jangan mulai dari rumah sebagai properti. Mulailah dari rumah sebagai institusi sosial. Jangan mulai dari unit. Mulailah dari keluarga. Jangan berhenti pada keluarga. Lihat manusia. Dan jangan berhenti pada manusia sebagai individu.

Lihat manusia sebagai warga bangsa. Sebab keluarga yang kuat melahirkan manusia yang kuat. Manusia yang kuat membentuk masyarakat yang kuat. Masyarakat yang kuat membangun bangsa yang kuat.

Dan bangsa yang kuat memiliki ketahanan nasional yang tidak mudah retak ketika badai datang. Rantai itu dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana: rumah.

Maka Program Tiga Juta Rumah seharusnya tidak hanya menjadi proyek pembangunan. Yang bahkan harus menjadi proyek pembangunan manusia Indonesia melalui ruang hidupnya.

Itulah sebabnya perumahan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian penting dari perjalanan menuju Housing Welfare State.

Itulah pula sebabnyabmengapa Activating State Power Constitutional menjadi relevan sebagai gagasan konseptual: negara menggunakan kekuasaannya bukan untuk memperbesar kekuasaan itu sendiri, melainkan untuk membuat hak konstitusional benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.

Pada akhirnya, ketahanan nasional mungkin tidak selalu dimulai dari sesuatu yang megah. Yangbbisa dimulai dari seorang ayah yang pulang tepat waktu. Seorang ibu yang merasa aman. Seorang anak yang belajar tanpa takut. Satu keluarga yang makan malam bersama. Di bawah satu atap. Di atas satu tanah air. Indonesia.

Sebab: tidak ada ketahanan nasional tanpa ketahanan keluarga. Dan ketahanan keluarga, sebelum menjadi statistik negara, dibangun setiap hari di rumah. Dari rumah negeri dibenah.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, Advokat — Sekretaris Dewan Pakar The HUD Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan